Mengejutkan, 77 Persen Dosen Akui Kekerasan Seksual di Kampus; Menteri PPPA Dorong Lapor Via SAPA 129

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak komunitas kampus melaporkan insiden kekerasan, terutama kekerasan seksual, melalui layanan pengaduan SAPA 129 untuk menciptakan lingkungan bebas Kekerasan di Kampus.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mengejutkan, 77 Persen Dosen Akui Kekerasan Seksual di Kampus; Menteri PPPA Dorong Lapor Via SAPA 129
Menteri PPPA Arifah Fauzi mendesak civitas academica berani melakukan pelaporan kekerasan kampus melalui SAPA 129. Data mengejutkan menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual di perguruan tinggi. Mengapa banyak yang bungkam? (Merdeka.com)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengimbau seluruh elemen komunitas kampus, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga staf, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk insiden kekerasan. Imbauan ini secara khusus ditujukan untuk kasus kekerasan seksual melalui layanan pengaduan SAPA 129. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.

Pernyataan penting ini disampaikan oleh Menteri Arifah Fauzi saat menghadiri sesi senat terbuka Dies Natalis ke-24 Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Jawa Tengah, pada Minggu (28/9). Beliau menekankan bahwa pelaporan adalah langkah awal yang krusial. Tindakan ini tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga mencegah terulangnya kasus serupa pada orang lain di masa mendatang.

Menurut Menteri Arifah, dengan berani mengajukan laporan, mahasiswa tidak hanya membela hak-hak mereka sendiri. Namun, mereka juga turut berkontribusi secara signifikan dalam membangun lingkungan kampus yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak. Hal ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk memberantas segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.

Pentingnya Pelaporan dan Peran SAPA 129

Menteri Arifah Fauzi menegaskan bahwa melaporkan kekerasan merupakan langkah pertama dan paling fundamental untuk melindungi diri dan mencegah kasus serupa menimpa orang lain. Beliau menekankan pentingnya keberanian dalam bertindak. “Dengan berani mengajukan laporan, mahasiswa membela tidak hanya hak-hak mereka sendiri tetapi juga berkontribusi pada lingkungan kampus yang lebih aman,” ujar Arifah dalam pernyataannya.

Layanan pengaduan SAPA 129 disediakan sebagai kanal resmi bagi korban atau saksi kekerasan untuk melaporkan insiden yang terjadi. Keberadaan layanan ini diharapkan dapat mempermudah akses pelaporan dan menjamin kerahasiaan pelapor. Ini adalah upaya pemerintah untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan serius dan profesional.

Peningkatan kesadaran akan layanan SAPA 129 menjadi prioritas di kalangan kampus. Sosialisasi yang masif diperlukan agar seluruh civitas akademika mengetahui keberadaan dan fungsi layanan ini. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kasus kekerasan yang tidak terlaporkan, terutama kekerasan seksual yang sering kali menjadi gunung es.

Data Mengejutkan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Menteri Arifah Fauzi menyoroti bahwa berbagai bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual, masih sering terjadi di lembaga pendidikan. Fenomena ini secara serius mengancam masa depan perempuan dan anak-anak. Data yang ada menunjukkan bahwa masalah ini bukanlah isu terpencil, melainkan tantangan sistemik yang membutuhkan perhatian serius.

Beliau mengutip hasil survei dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020 yang menunjukkan data mengkhawatirkan. Sekitar 77 persen dosen mengakui adanya kekerasan seksual di kampus. Lebih lanjut, 63 persen dari mereka tidak melaporkan insiden yang mereka ketahui kepada pihak berwenang universitas. Angka ini menunjukkan adanya hambatan signifikan dalam proses pelaporan dan penanganan kasus.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga menemukan fakta serupa. Sebanyak 27 persen dari kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terjadi pada jenjang pendidikan tinggi. Statistik ini menggarisbawahi urgensi untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus secara komprehensif.

Regulasi dan Pembentukan Satgas PPKS

Menteri Arifah Fauzi memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Terutama terkait penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi. Satgas PPKS memiliki peran krusial dalam menerima laporan, melakukan investigasi, hingga memberikan rekomendasi penanganan kasus kekerasan seksual di kampus. Keberadaan Satgas ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman.

Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek mencatat bahwa hingga tahun 2023, seluruh perguruan tinggi negeri, termasuk Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), telah membentuk Satgas PPKS. “Saya memuji Unsoed atas komitmennya untuk menciptakan kampus yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan, khususnya dalam mencegah kekerasan seksual melalui Satgas PPKS-nya,” pungkas Menteri Arifah, mengapresiasi upaya Unsoed dalam menangani Kekerasan di Kampus.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi