Komnas HAM: Budaya Patriarki dan Relasi Kuasa Pemicu Berulangnya Kekerasan Seksual
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti budaya patriarki dan relasi kuasa sebagai akar utama berulangnya tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, menuntut perubahan budaya dan pemahaman menyeluruh.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti akar masalah berulangnya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Indonesia. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa budaya patriarki, ketidakadilan gender, dan diskriminasi terhadap perempuan menjadi pemicu utama kasus-kasus ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi daring pada Sabtu, 16 Mei, di Jakarta.
Diskusi yang melibatkan Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ini menggarisbawahi bagaimana struktur sosial menempatkan perempuan pada posisi rentan. Kondisi ini terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, institusi pendidikan, hingga tempat kerja. Anis Hidayah menekankan pentingnya memahami kompleksitas isu ini.
Menurut Anis, kekerasan seksual tidak dapat dipisahkan dari ketidaksetaraan yang ada dalam masyarakat. Relasi kuasa yang timpang seringkali tersembunyi bahkan di institusi yang dianggap terhormat. Ini termasuk perguruan tinggi, pesantren, dan lembaga negara, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi semua individu.
Akar Masalah: Patriarki dan Ketidakadilan Gender
Anis Hidayah menjelaskan bahwa akar masalah tindak pidana kekerasan seksual bersumber dari budaya patriarki yang masih mengakar kuat di masyarakat. Budaya ini menciptakan ketidakadilan gender dan diskriminasi berkelanjutan terhadap perempuan. Akibatnya, perempuan seringkali ditempatkan pada posisi yang lebih rendah dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Praktik patriarki tersebut seringkali tidak terlihat secara kasat mata, namun dampaknya sangat terasa. Institusi yang seharusnya menjadi pelindung, seperti perguruan tinggi atau pesantren, terkadang justru menjadi tempat di mana ketimpangan relasi kuasa terjadi. Hal ini membuat korban semakin sulit untuk mencari keadilan atau melaporkan kejadian yang menimpanya.
Ketidakadilan gender yang sistemik ini memperkuat posisi pelaku dan melemahkan korban. Korban seringkali merasa tertekan dan takut untuk berbicara, khawatir akan stigma sosial atau konsekuensi lainnya. Situasi ini berkontribusi pada fenomena "gunung es", di mana banyak kasus kekerasan seksual tidak terungkap ke permukaan.
Tantangan Pelaporan dan Peran UU TPKS
Relasi kuasa yang timpang menjadi penghalang utama bagi korban untuk menolak, melawan, atau melaporkan tindak pidana kekerasan seksual. Ketakutan akan dampak sosial dan psikologis seringkali membuat korban memilih diam. Ini mengakibatkan banyak kasus TPKS tidak terungkap dan pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.
Fenomena gunung es ini menunjukkan bahwa angka kasus kekerasan seksual yang dilaporkan hanyalah sebagian kecil dari realitas yang sebenarnya. Banyak korban yang menderita dalam diam karena tekanan dari lingkungan sekitar atau ancaman dari pelaku. Oleh karena itu, perubahan budaya dan cara pandang masyarakat sangat dibutuhkan.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada tahun 2022 merupakan langkah maju dalam perlindungan korban. Namun, Anis Hidayah menekankan bahwa keberhasilan UU ini sangat bergantung pada perubahan budaya dan cara pandang masyarakat. Regulasi saja tidak cukup tanpa diikuti kesadaran kolektif.
Komnas HAM mendorong penguatan edukasi kesetaraan gender dan penghormatan hak perempuan. Edukasi ini harus dilakukan secara masif di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat. Pesantren serta komunitas keagamaan juga memiliki peran penting dalam menyebarkan pemahaman ini.
Pemahaman Komprehensif tentang Kekerasan Seksual
Penting untuk memahami bahwa kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik seperti perkosaan. Anis Hidayah menegaskan bahwa pelecehan verbal, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan, hingga eksploitasi seksual juga termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual. Pemahaman ini harus disosialisasikan secara luas.
"Tidak hanya fisik, tetapi juga nonfisik itu bisa dimasukkan sebagai kategori tindak pidana kekerasan seksual," ujar Anis Hidayah. Pernyataan ini menekankan pentingnya memperluas definisi kekerasan seksual di mata masyarakat. Dengan demikian, korban dari berbagai bentuk kekerasan dapat diidentifikasi dan dilindungi.
Penguatan literasi dan kesadaran di tingkat komunitas diharapkan dapat menekan angka kekerasan seksual secara signifikan. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mendorong perubahan budaya yang lebih setara dan aman. Perubahan ini tidak hanya bagi perempuan, tetapi juga untuk kelompok rentan lainnya dalam masyarakat.
Sumber: AntaraNews