Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) baru-baru ini menyampaikan data mengejutkan terkait peningkatan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan selama tahun 2025. Angka kekerasan dilaporkan naik signifikan sebesar 14,07 persen, dengan total mencapai 376.529 kasus.
Peningkatan ini diungkapkan oleh Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, di Jakarta pada Jumat, saat merilis Catatan Tahunan 2025. Data tersebut menjadi indikator penting mengenai situasi perlindungan perempuan di Indonesia.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 mengkompilasi kasus kekerasan yang ditangani oleh berbagai lembaga layanan, baik dari pemerintah maupun masyarakat, serta lembaga penegak hukum. Laporan ini memberikan gambaran komprehensif tentang skala masalah kekerasan terhadap perempuan.
Advertisement
Advertisement
Lonjakan Kasus Kekerasan Berbasis Gender
Data kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam Catatan Tahunan 2025 secara umum menunjukkan peningkatan sebesar 14,07 persen, mencapai total 376.529 kasus. Angka ini menandakan adanya tantangan serius dalam upaya perlindungan perempuan di Indonesia.
Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa peningkatan ini memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Komnas Perempuan mengelompokkan data ini ke dalam tiga kategori utama, yaitu pelaporan, penuntutan, dan putusan, untuk memudahkan analisis dan penanganan perkara.
Kenaikan jumlah kasus ini mengindikasikan bahwa meskipun kesadaran untuk melapor mungkin meningkat, akar permasalahan kekerasan masih sangat kuat. Hal ini menuntut evaluasi mendalam terhadap efektivitas kebijakan dan program yang ada.
Advertisement
Advertisement
Sumber Data dan Sebaran Kasus Terbanyak
Sebagian besar kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang tercatat berasal dari putusan Badan Peradilan Agama (Badilag), yakni sebanyak 321.726 kasus. Angka ini menunjukkan peran krusial Badilag dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan.
Selain itu, data pelaporan juga dihimpun dari berbagai instansi pemerintah yang menyumbang 35.589 kasus, serta lembaga berbasis masyarakat dengan 10.348 kasus. Komnas Perempuan sendiri menerima 3.682 kasus pelaporan langsung.
Pada tahap penuntutan, Kejaksaan Agung mencatat 2.848 kasus, sementara Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) mencatat 2.336 kasus. Kompilasi data dari 97 lembaga ini memberikan gambaran menyeluruh.
Advertisement
Advertisement
Respons dan Penanganan Komnas Perempuan
Jumlah pengaduan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang diterima langsung oleh Komnas Perempuan selama tahun 2025 juga mengalami kenaikan. Tercatat peningkatan sebesar 10 persen, dengan total 4.597 kasus pengaduan.
Dalam merespons lonjakan pengaduan tersebut, Komnas Perempuan rata-rata menangani sekitar 19 kasus setiap hari. Intensitas penanganan ini menunjukkan beban kerja yang tinggi dalam upaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Data yang dihimpun dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 merupakan hasil kolaborasi dengan 97 lembaga. Kerja sama ini penting untuk memastikan kompilasi data yang akurat dan representatif, mencakup berbagai dimensi kekerasan yang dialami perempuan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews