Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi

Polisi telah menangkap HSLT, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya di Bekasi. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi
<p>Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)</p>

Pelarian HSLT, seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, TS, di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terhenti. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh pihak penyidik.

Kombes Pol Budi Hermanto, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dia menyatakan bahwa penyidik masih bekerja untuk menggali lebih dalam keterangan dari HSLT guna mengungkap keseluruhan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban.

"Benar, pelaku utama berinisial HSLT telah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ujar Budi pada Minggu (19/7/2026).

Namun, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai detil penangkapan pelaku tersebut. Dia menambahkan bahwa informasi terbaru mengenai kasus ini akan disampaikan oleh pihak Polres Metro Bekasi.

"Perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan disampaikan dalam rilis Polres Metro Bekasi pada Senin," tuturnya.

Dalam kasus ini, seorang perempuan yang dikenal dengan inisial TS diduga menjadi korban dari tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh HSLT, kekasihnya, di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibat dari dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami beberapa luka lebam di bagian wajah dan tangan.

Kombes Pol Budi Hermanto juga menyampaikan bahwa korban telah melaporkan kejadian dugaan penganiayaan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Satreskrim Polres Metro Bekasi.

"Korban dan terlapor diketahui menjalin hubungan sejak April 2025 dan kemudian tinggal bersama di wilayah Cikarang Selatan," jelas Budi dalam keterangannya pada Kamis 16 Juli 2026.

Kekerasan Berulang

Ilustrasi Penganiayaan (2)
Gambaran Kekerasan Terhadap Korban

Budi menyatakan bahwa konflik antara korban dan terlapor berlangsung pada tanggal 29 Juni 2026. Selanjutnya, HSLT diduga melakukan tindakan kekerasan secara terus-menerus hingga tanggal 8 Juli 2026.

Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di area wajah dan tangan. Ketika HSLT pergi dari tempat tinggal mereka, korban mengambil kesempatan untuk melarikan diri melalui jendela sebelum melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi.

Rekomendasi