Polisi menetapkan dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) inisial HM sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, L (20). Meski demikian, HM belum dilakukan penahanan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengungkapkan, penetapan tersangka setelah penyidik merampungkan penyelidikan dan gelar perkara. Dia mengakui prosesnya cukup lama karena penyidik mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti dan berkeyakinan bahwa yang bersangkutan (HM) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, Selasa (8/9/2026).
Dekan Fakultas Hukum UMP Abdul Hamid Usman mengaku pihaknya menghormati keputusan penyidik terhadap status hukum salah satu dosennya. Rektorat belum mengambil kebijakan karena masih menunggu putusan pengadilan.
"Kami hormati proses hukum yang berjalan. Untuk keputusan UMP, kita tunggu putusan hakim yang berkekuatan tetap," tutur Hamid.
Kasus ini dilaporkan L korban ke SPKT Polrestabes Palembang pada 16 Desember 2025. Sementara dugaan kekerasan seksual itu terjadi lima hari sebelummya, tepatnya pada 11 Desember 2025. Dalam laporan, L bermaksud mengumpulkan makalah tugas kuliah ke tersangka. Namun korban disuruh datang ke kantor tersangka yang juga sebagai pengacara.
Selanjutnya korban diminta masuk ke ruang kerja tersangka. Korban pun menuruti permintaan tersangka hingga di ruang itu hanya ada mereka berdua.
Lantas tersangka bersandar di bahu korban sambil mengendus dan mencium lengan lalu mengelus paha korban. Korban mencegahnya karena mengaku sudah punya pacar sehingga aksi tersangka terhenti.
Mahasiswi itu keluar ruangan setelah mengumpulkan makalah. Dia meminta tolong ke asisten tersangka yang ada di meja depan pintu. Bukannya menyesal atau meminta maaf, tersangka malah cengengesan mendengar permintaan korban. Dia juga sempat mencubit pipi korban sambil berkata korban nakal di depan teman-temannya.