Komnas Perempuan Soroti 'Delayed in Justice' dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
Komnas Perempuan mengungkapkan fenomena 'delayed in justice' atau penundaan keadilan sering terjadi saat istri melaporkan kasus kekerasan, dengan total kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat signifikan pada tahun 2025.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti maraknya fenomena "delayed in justice" atau penundaan keadilan yang dialami para istri ketika melaporkan kasus kekerasan. Hal ini sering terjadi saat mereka berupaya mencari perlindungan hukum.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyatakan bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum kerap mengalami perlakuan tidak semestinya dan penundaan keadilan. Laporan mereka sering tidak diproses, diminta dicabut, dikriminalisasi, bahkan dilaporkan balik.
Pernyataan ini disampaikan Ratna dalam peluncuran Catatan Tahunan 2025 di Jakarta pada Jumat, 6 Maret. Ia juga menyoroti bahwa riwayat kekerasan bertahun-tahun seringkali tidak menjadi pertimbangan bagi penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Tantangan Hukum bagi Korban Kekerasan
Fenomena "delayed in justice" menjadi hambatan serius bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, terutama para istri, dalam mendapatkan keadilan. Mereka sering dihadapkan pada situasi pelaporan yang tidak ditindaklanjuti atau bahkan diminta untuk mencabut laporan.
Lebih lanjut, Ratna Batara Munti menyoroti adanya praktik kriminalisasi terhadap korban. Korban kekerasan terhadap perempuan justru bisa dilaporkan balik oleh pelaku, dan laporan balik tersebut seringkali diproses lebih cepat oleh aparat penegak hukum.
Kondisi ini diperparah bagi perempuan dengan status perkawinan siri atau perkawinan campur. Mereka memiliki potensi kerentanan berlapis yang lebih tinggi ketika mengalami kekerasan, menambah kompleksitas dalam penanganan kasus.
Peningkatan Kasus Kekerasan dan Jenisnya
Catatan Tahunan 2025 Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan signifikan pada data kasus kekerasan terhadap perempuan. Total kasus mencapai 376.529, naik sebesar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bentuk kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual, dengan 22.848 kasus tercatat sepanjang tahun 2025. Angka ini menegaskan urgensi penanganan isu kekerasan seksual yang masih menjadi ancaman serius bagi perempuan.
Selain kekerasan seksual, Komnas Perempuan juga mencatat tingginya kasus kekerasan psikis sebanyak 15.727 kasus, kekerasan fisik 14.126 kasus, dan kekerasan ekonomi 5.942 kasus. Data ini menggambarkan spektrum luas bentuk kekerasan yang dialami perempuan.
Respons dan Upaya Komnas Perempuan
Dalam menghadapi lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan juga mengalami peningkatan jumlah pengaduan yang diterima. Selama tahun 2025, total pengaduan mencapai 4.597 kasus, naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
Untuk merespons tingginya angka pengaduan ini, Komnas Perempuan rata-rata menangani sekitar 19 kasus setiap harinya. Ini menunjukkan beban kerja yang besar dalam memberikan pendampingan dan advokasi bagi para korban kekerasan.
Upaya Komnas Perempuan menjadi krusial dalam menekan angka kekerasan dan memastikan korban mendapatkan keadilan. Namun, tantangan "delayed in justice" masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi sistem hukum di Indonesia.
Sumber: AntaraNews