Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) secara masif. Langkah ini harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman masyarakat untuk mewujudkan sistem pencegahan dan perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari berbagai ancaman tindak kekerasan yang masih marak terjadi.
Pernyataan ini disampaikan Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (24/9). Ia menyoroti data yang menunjukkan masih rendahnya tingkat penyelesaian perkara kasus kekerasan di Indonesia. Situasi ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak yang terkait.
Data dari Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak–Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA–TPPO) Bareskrim Polri mencatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, tingkat penyelesaian perkara baru hanya mencapai 12,8 persen, angka yang sangat memprihatinkan.
Advertisement
Advertisement
Tingkat Penyelesaian Kasus Kekerasan yang Masih Rendah
Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menekankan bahwa rendahnya tingkat penyelesaian kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, ini adalah indikator bahwa sistem perlindungan bagi masyarakat belum berjalan optimal. Akar permasalahan di balik rendahnya angka penyelesaian kasus-kasus kekerasan di tanah air harus segera diurai secara mendalam.
Penguraian akar masalah ini menjadi krusial agar solusi yang tepat dapat dirumuskan dan diimplementasikan. Tanpa pemahaman yang komprehensif mengenai penyebabnya, upaya perbaikan akan sulit mencapai hasil yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat.
Data 36.148 kasus kekerasan dengan tingkat penyelesaian hanya 12,8 persen menunjukkan adanya celah besar dalam sistem penegakan hukum. Angka ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan intervensi yang lebih efektif. Pemerintah dan lembaga terkait harus bekerja sama untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan.
Advertisement
Advertisement
Tantangan dan Upaya Komprehensif dalam Perlindungan
Rerie berpendapat bahwa upaya untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum harus sejalan dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Kesadaran publik terkait kasus-kasus kekerasan yang terjadi dalam keseharian sangat penting untuk mendukung pencegahan dan pelaporan. Peningkatan literasi hukum dan hak-hak korban di kalangan masyarakat juga menjadi bagian integral dari strategi ini.
Anggota Komisi X DPR RI itu juga mengidentifikasi sejumlah tantangan signifikan yang menghambat perlindungan korban. Tantangan tersebut antara lain terkait kultur dan tekanan sosial yang seringkali menyalahkan korban, sensitivitas aparat penegak hukum yang belum merata, serta proses hukum yang berbelit-belit. Semua tantangan ini memerlukan jawaban konkret dan langkah nyata.
Langkah nyata tersebut bertujuan mewujudkan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang kuat, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Oleh karena itu, sinergi antara regulasi dan praktik harus diperkuat.
Advertisement
Menurut Rerie, upaya mendorong peningkatan angka penyelesaian kasus memerlukan pendekatan komprehensif. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada sisi penegakan hukum semata, tetapi juga mencakup aspek pencegahan kekerasan dan dukungan psikososial bagi korban. Keseimbangan antara ketiga pilar ini akan menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif dan manusiawi.
Advertisement
Komitmen Bersama untuk Keadilan Inklusif
Lestari Moerdijat menilai komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pendekatan komprehensif tersebut. Pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi. Kolaborasi ini akan memastikan bahwa setiap kasus kekerasan ditangani dengan serius dan tuntas.
Keberpihakan yang nyata kepada korban menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan keadilan. Selain itu, penguatan sistem yang ada dan perubahan budaya yang mendukung anti-kekerasan juga sangat penting. Perubahan budaya ini mencakup penghapusan stigma terhadap korban dan peningkatan empati di masyarakat.
Rerie menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah memastikan setiap kasus kekerasan tidak hanya tercatat, tetapi juga dituntaskan. Penuntasan kasus ini esensial demi terwujudnya keadilan yang inklusif bagi seluruh warga negara. Keadilan yang inklusif berarti keadilan yang dapat diakses dan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Advertisement
Sumber: AntaraNews