Forum Pemred Desak Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan Usai Pernyataan Kontroversial

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia mendesak pengacara kondang Hotman Paris untuk menghormati profesi wartawan, menyusul pernyataan kontroversialnya di Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan jurnalis. Simak selengkapnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Forum Pemred Desak Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan Usai Pernyataan Kontroversial
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia mendesak pengacara kondang Hotman Paris untuk menghormati profesi wartawan, menyusul pernyataan kontroversialnya di Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan jurnalis. Simak selengkapnya. (AntaraNews)

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia secara tegas meminta pengacara Hotman Paris Hutapea untuk menghormati profesi wartawan. Desakan ini muncul setelah pernyataan Hotman Paris saat jumpa pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan jurnalis yang sedang bertugas. Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyatakan penyesalannya atas sikap Hotman Paris tersebut.

Retno Pinasti menjelaskan bahwa pilihan kata dan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional. Menurutnya, hal tersebut merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan amanat Undang-Undang Pers. Insiden ini terjadi pada Jumat (17/7) lalu, ketika Hotman Paris menjadi kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pernyataan kontroversial tersebut dilontarkan Hotman Paris saat menjawab pertanyaan jurnalis terkait kasus kliennya yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Forum Pemred menekankan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan media. Mereka juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Sikap Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyoroti respons Hotman Paris yang dianggap tidak pantas terhadap pertanyaan wartawan. Ia mengutip beberapa kalimat yang diucapkan Hotman, seperti “Lu punya otak, enggak?” dan “Tanya kakekmu, masa tanya gue”. Pilihan kata tersebut dinilai sangat merendahkan dan sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan jurnalis.

Menurut Forum Pemred, bertanya merupakan bagian esensial dari kerja jurnalistik untuk mengonfirmasi dan menggali keterangan dari narasumber. Proses ini merupakan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional dan secara hukum dilindungi. Meskipun narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab, merespons dengan cara merendahkan dianggap tidak etis.

Sikap arogan yang ditunjukkan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) itu menjadi perhatian utama. Hotman Paris kala itu bertindak sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pernyataan tersebut muncul saat wartawan menanyakan perihal perasaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Perlindungan Hukum bagi Profesi Wartawan di Indonesia

Di Indonesia, kerja jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini secara spesifik mengatur hak dan kewajiban wartawan serta perlindungan yang mereka dapatkan dalam menjalankan profesinya. Pasal 8 UU Pers secara gamblang menyatakan bahwa wartawan berhak mendapat perlindungan hukum.

Retno Pinasti menegaskan bahwa cara merespons pertanyaan wartawan yang bersifat intimidatif, baik secara verbal maupun non-verbal, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers. Hal ini juga dinilai tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers yang menjadi pilar demokrasi. Kebebasan pers harus dijaga oleh semua pihak, termasuk oleh para narasumber.

Forum Pemred sangat berkepentingan untuk menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Mereka berkomitmen untuk melawan siapa saja yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik. Perlindungan ini penting agar wartawan dapat bekerja secara independen dan profesional.

Imbauan Forum Pemred untuk Menjaga Kebebasan Pers

Menyikapi insiden ini, Forum Pemred mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan saling menghormati profesi masing-masing dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi. Saling menghargai adalah kunci untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi semua pihak.

Profesionalisme dalam berinteraksi dengan media sangat penting untuk memastikan informasi yang akurat dan terverifikasi sampai ke publik. Forum Pemred menekankan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dihormati. Oleh karena itu, setiap individu, termasuk tokoh publik, diharapkan dapat menjunjung tinggi prinsip-prinsip tersebut.

Insiden seperti ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi mengenai peran pers dalam masyarakat demokratis. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan tidak ada lagi tindakan atau pernyataan yang merendahkan profesi wartawan. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mendukung ekosistem pers yang sehat dan berintegritas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi