Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Sidang putusan nanti merupakan kelanjutan dari proses hukum Febrie setelah Kepolisian menyerahkan berkas kesimpulan dengan Nomor Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL kepada hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki, pada Senin (24/8/2026).
Gugatan yang akan diputus dalam sidang ini berkaitan dengan permohonan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Turut Termohon.
"Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus," ungkap hakim Richard Edwin Basoeki di ruang sidang.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati apapun putusan yang diambil oleh hakim. Namun, ia berharap agar hakim dapat memutuskan perkara ini dengan jernih dan melakukan perbaikan terhadap proses hukum yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara seimbang dan sesuai aturan, bukan dengan cara yang justru melanggar hukum," tegasnya.
Febri menambahkan, harapan mereka adalah agar hakim dapat melakukan koreksi terhadap proses hukum yang telah terjadi.
"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutuskan dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan, atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," ujarnya.
Sementara itu, Polri menegaskan bahwa semua tindakan upaya paksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Dandy Ario Yustiawan, Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divisi Hukum Polri, setelah menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim pada hari yang sama.
"Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur," kata Dandy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan selama persidangan, termasuk keterangan para ahli dari pihak pemohon maupun termohon, telah dimasukkan ke dalam kesimpulan.
Selain itu, pihaknya juga mencantumkan jawaban atas dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon.