Uji Materi ke MK, Dua Warga Gugat Masa Jabatan Kapolri

Dua warga menggugat Pasal 11 ayat (2) UU 5/2026 ke MK. Mereka minta masa jabatan Kapolri dibatasi 2 periode, dengan evaluasi dan persetujuan DPR.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Uji Materi ke MK, Dua Warga Gugat Masa Jabatan Kapolri
Polisi bersenjata lengkap melakukan pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dua warga negara menggugat masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta jabatan Kapolri dibatasi maksimal dua periode, dengan masing-masing periode berdurasi lima tahun.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (20/8/2026).

Objek yang diuji adalah Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Inti petitum mereka meminta penegasan periodisasi jabatan Kapolri dan mekanisme perpanjangan yang terukur dengan persetujuan DPR.

Gugatan di MK Soal Masa Jabatan Kapolri

Para pemohon menilai regulasi saat ini tidak memberikan batas periodisasi yang jelas bagi jabatan Kapolri di luar batas usia pensiun normal. Ketiadaan pengaturan angka waktu dipandang membuat posisi Kapolri menjadi elastis.

Mereka berpendapat kondisi tersebut rentan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.

"Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon," terang pemohon.

Kontradiksi Internal Aturan UU Polri

Di sisi lain, pemohon juga mempermasalahkan apa yang disebut sebagai cacat logika legislasi atau kontradiksi internal dalam aturan terbaru kepolisian. Menurut mereka, undang-undang menyebut Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatan berakhir, tetapi tidak ada ketentuan yang menetapkan batas waktunya.

Kekosongan angka waktu tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam menerapkan alasan pemberhentian karena masa jabatan berakhir.

"Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan 'masa jabatan telah berakhir' menjadi sebuah norma mati yang mengambang," tutur pemohon.

Permintaan Pembatasan 5 Tahun dan Evaluasi Kompolnas

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan masa jabatan Kapolri selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sekali, bergantung pada evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta persetujuan DPR.

"Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi petitum gugatan, Senin (24/8/2026).

Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR harus didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain itu, pemohon meminta MK menetapkan alasan sah dan limitatif pemberhentian Kapolri sebelum masa jabatan berakhir, yakni atas permintaan sendiri, memasuki masa pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana.

Rekomendasi