Analis Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan Kapolri, Berpotensi Pengaruhi Independensi

Ketiadaan batas Masa Jabatan Kapolri dalam UU Polri dinilai analis dapat melemahkan independensi dan netralitas institusi, memicu gugatan uji materiil di MK.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Analis Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan Kapolri, Berpotensi Pengaruhi Independensi
Ketiadaan batas Masa Jabatan Kapolri dalam UU Polri dinilai analis dapat melemahkan independensi dan netralitas institusi, memicu gugatan uji materiil di MK. (AntaraNews)

Analis Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, menyoroti ketiadaan batasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Undang-Undang (UU) Polri. Menurutnya, kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi dan netralitas lembaga kepolisian. Polemik ini kembali mencuat seiring dengan adanya permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Bambang menegaskan, tujuan pembatasan masa jabatan Kapolri adalah untuk menjaga stabilitas kepemimpinan organisasi. Hal ini juga penting guna mencegah ketergantungan politik yang berlebihan pada eksekutif. Tanpa kepastian waktu, independensi institusional Polri dapat melemah di mata publik.

Perdebatan mengenai masa jabatan Kapolri bukan sekadar isu teknis hukum semata. Lebih dari itu, isu ini menyangkut bagaimana menyeimbangkan kontrol politik demokratis dengan profesionalisme kepolisian. Hal ini menjadi krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dampak Ketiadaan Batas Jabatan pada Independensi Polri

Bambang Rukminto menjelaskan, secara desain kelembagaan, posisi Kapolri sangat bergantung pada konfigurasi politik eksekutif. Ketika masa jabatan tidak memiliki kepastian atau batas waktu yang jelas, independensi institusional berpotensi melemah. Ini dapat menimbulkan persepsi publik yang mempertanyakan netralitas Polri.

Ketiadaan aturan mengenai masa jabatan Kapolri tidak serta-merta berarti jabatan tersebut dipolitisasi. Namun, batas masa jabatan erat kaitannya dengan kontrol politik demokratis dan profesionalisme kepolisian. Ini adalah isu fundamental yang melampaui aspek teknis hukum.

Pembatasan masa jabatan merupakan langkah strategis untuk memastikan profesionalisme kepolisian. Ini juga penting untuk menghindari potensi intervensi politik yang dapat mengganggu kinerja Polri. Oleh karena itu, pengaturan yang jelas sangat dibutuhkan.

Gugatan Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi

Isu Masa Jabatan Kapolri ini telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan nomor 77/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut diajukan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni pada Senin (2/3) dalam pemeriksaan pendahuluan. Gugatan ini menguji Pasal 11 ayat (2) UU Polri.

Pasal 11 ayat (2) berbunyi, "Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya". Tri Prasetio berpendapat pasal ini hanya mengatur pengangkatan dan pemberhentian, tanpa mengatur jangka waktu masa jabatan.

Dalam pandangan Tri, ketiadaan pengaturan ini membuat kedudukan Kapolri dapat berubah menjadi jabatan yang sangat bergantung pada relasi politik dengan Presiden. Hal ini berpotensi mengikis independensi dan netralitas Polri.

Tri meyakini, ketiadaan batas masa jabatan berbasis periode waktu tertentu bagi Kapolri menciptakan ketidakseimbangan sistemik. Kondisi ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Tuntutan Pemohon dan Implikasi Hukum

Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan sejumlah petitum kepada MK. Ia meminta MK menyatakan pasal a quo inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas Masa Jabatan Kapolri.

Alternatifnya, Tri meminta MK menyatakan pasal tersebut konstitusional apabila dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang tegas, terukur, dan berbasis periode tetap. Ia juga mengusulkan perpanjangan hanya dapat dilakukan satu kali dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemohon juga meminta MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden) untuk melakukan perbaikan pengaturan. Perbaikan mengenai masa jabatan Kapolri ini harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan. Batasan tersebut harus tegas, akuntabel, transparan, dan menjamin mekanisme pengawasan legislatif sebagai bagian dari prinsip checks and balances.

Jika pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu tersebut, Tri mengusulkan agar masa jabatan Kapolri berlaku paling lama lima tahun. Selain itu, hanya dapat diperpanjang satu kali masa jabatan dengan persetujuan DPR. Ini menunjukkan urgensi penetapan batas waktu yang jelas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi