Kubu Febrie Sebut Ada 40 Aturan Dilanggar Penegak Hukum

Pelanggaran mencakup fase awal di kepolisian hingga penanganan di kejaksaan.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kubu Febrie Sebut Ada 40 Aturan Dilanggar Penegak Hukum
_Kubu Febrie Adriansyah Klaim 40 Aturan Dilanggar oleh Penegak Hukum dalam Perkara Kliennya

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebut ada 40 ketentuan hukum yang dilanggar aparat penegak hukum dalam proses perkara mantan Jampidsus tersebut. Rangkaian dugaan pelanggaran itu, telah diserahkan kepada majelis hakim praperadilan.

Pernyataan itu disampaikan usai Febri menyerahkan berkas kesimpulan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Ia menyatakan temuan pelanggaran mencakup fase awal di kepolisian hingga penanganan di kejaksaan.

"Jadi kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan, dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum," kata dia kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Menurut Febri, daftar pelanggaran yang mereka susun meliputi satu ketentuan dalam Konstitusi, 23 bagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dua bagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan empat bagian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seluruhnya dituangkan dalam dokumen kesimpulan.

Ia juga menyebut terdapat rujukan pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Kejaksaan, empat putusan Mahkamah Konstitusi, serta ketentuan internal berupa peraturan Kapolri dan peraturan Jaksa Agung.

"Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, dan juga ada 4 putusan Mahkamah Konstitusi yang menurut kami dilanggar selama proses tersebut, dan juga ada peraturan Kapolri dan peraturan Jaksa Agung," jelas dia.

Ia menegaskan pemetaan itu disusun berlandaskan pembuktian di persidangan praperadilan serta mencakup tindakan aparat sejak proses awal di kepolisian hingga penanganan di kejaksaan.

Hakim Diminta Tak Ragu

Dalam kesempatan yang sama, Febri menyoroti bahwa permohonan praperadilan bukan sekadar pelaksanaan hak tersangka. Menurutnya, mekanisme ini ditempuh untuk meluruskan dan mengoreksi proses penegakan hukum yang dinilai melanggar hukum maupun dilakukan tergesa-gesa.

Ia berharap hakim praperadilan tidak ragu membuat putusan. Febri menilai ruang lingkup praperadilan adalah pengujian prosedural, bukan substansi perkara.

Febri juga menjelaskan, jika permohonan praperadilan dikabulkan dan proses penegakan hukum dinyatakan tidak sah atau melawan hukum, maka yang dinyatakan tidak sah adalah aspek prosedurnya, bukan perkara pokok.

"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran, karena kami lihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang, tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan karena justru penegak hukum, inilah saatnya penegak hukum betul-betul menangani hukum, menegakkan hukum tanpa melanggar hukum," kata dia.

Rekomendasi