Di Praperadilan Febrie, Ahli Jelaskan Dasar Penetapan Tersangka dan Soal TPPU

Ahli yang dihadirkan Kejagung memaparkan prosedur penetapan tersangka Febrie dan pandangan tentang TPPU di PN Jaksel. Begini uraiannya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Di Praperadilan Febrie, Ahli Jelaskan Dasar Penetapan Tersangka dan Soal TPPU
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Fatahilah Akbar. (Liputan6.com/

Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pandangan itu disampaikan Fatahilah Akbar, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Akbar menerangkan, syarat formil penetapan tersangka merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, antara lain memuat uraian singkat terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan dan keterkaitannya dengan pasal yang dipakai.

Dalam sidang yang sama, ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menyatakan pengusutan TPPU dapat dilakukan secara mandiri tanpa menunggu tindak pidana asal (TPA) berkekuatan hukum tetap, sepanjang fokus pembuktian mengarah pada asal-usul harta kekayaan.

Ahli FH UGM Soal Penetapan Tersangka Febrie

Merujuk ketentuan KUHAP terbaru, Akbar menegaskan uraian dalam penetapan tersangka harus selaras dengan pasal yang disangkakan. "Uraian singkatnya berarti berkaitan dengan pasal sangkaannya. Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya," kata Fatahilah Akbar.

Ia juga menilai pilihan istilah dalam uraian perkara—termasuk penggunaan frasa trading in influence oleh Tim 9—dapat dipakai sepanjang tidak keluar dari koridor pasal yang disangkakan. "Ketika kita mau menggunakan istilah trading in influence atau kita mau menggunakan istilah pelanggaran-pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," tutur Akbar.

Akbar turut menanggapi keberatan pihak Febrie mengenai tanda tangan surat penetapan tersangka yang bukan ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. Keberatan itu antara lain dikaitkan dengan sprindik yang ditandatangani Zet Tudong Allo. Menurutnya, yang perlu dipastikan adalah pejabat penandatangan surat penetapan tersangka termasuk dalam jajaran penyidik pada perkara dimaksud, yang namanya tercantum dalam sprindik.

"Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," ungkap Akbar.

Ia menambahkan, penyidik harus dicantumkan secara tegas dan spesifik dalam surat perintah penyidikan. Surat tersebut bersifat individual sehingga kewenangan penyidikan melekat pada orang-orang tertentu yang ditunjuk untuk menangani perkara.

TPPU Dapat Diajukan Mandiri, Kata Yunus Husein

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua PPATK periode 2002–2011, Yunus Husein menekankan fokus TPPU ada pada asal-usul harta kekayaan dari tindak pidana, bukan pada pembuktian TPA terlebih dahulu. "Yang penting dalam TPPU adalah harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, bukan TPA-nya," kata Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan TPPU dapat didakwakan secara mandiri meski TPA belum cukup bukti, dengan uraian perbuatan yang menghasilkan harta tersebut tetap dicantumkan dalam dakwaan. "Tapi kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri, tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," sambung Yunus.

Sebagai ilustrasi, Yunus menyinggung perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Bahasyim Assifie, pada 2004–2005. Saat itu Bahasyim didakwa korupsi Rp1 miliar, namun juga didakwa TPPU Rp66 miliar berdasarkan temuan aset oleh penyidik.

Yunus menyebut TPPU dapat ditempatkan sebagai independent crime yang proses pembuktiannya tetap dilakukan di persidangan. Hal ini sejalan dengan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU tidak mensyaratkan pembuktian TPA terlebih dahulu.

"Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu, apalagi sampai dengan inkracht baru masuk ke TPPU, tidak perlu," tegasnya.

Rekomendasi