Pemuda ini Nekat Curi Motor Polisi Terparkir di Indekos

Kedua pelaku melihat sepeda motor milik SU yang dalam kondisi tidak terkunci stang. Selanjutnya, pelaku mendorong motor keluar dari indekos.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Pemuda ini Nekat Curi Motor Polisi Terparkir di Indekos
Pelaku pencurian sepeda motor milik anggota Polri di Kota Kendari. (Istimewa)

Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Kendari membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang dialami anggota Polri inisial SU (22) saat diparkir di indekosnya Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Polisi menangkap AG (22).

Kepala Satreskrim Polresta Kendari Komisaris Welliwanto Malau mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Hurami, Kelurahan punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

"Tim URC Buser 77 bersama personel Polsek Lalonggasumeeto di Jalan Hurami, Kecamatan Puuwatu. Pelaku ditangkap setelah ditemukanya bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/8).

Welliwanto menjelaskan kronologi kejadian saat korban yang merupakan anggota Polri memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi DT 2049 RG di depan kamar indekosnya. Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya raib saat hendak membeli makanan.

"Jadi korban ini baru pulang kerja dan memarkirkan motornya di depan kamar kosnya. Tapi saat terbangun dan hendak keluar membeli makanan, korban sudah tidak lagi melihat ada motornya," tuturnya.

 

Uang untuk Judi Online dan Beli Narkoba

Melihat sepeda motornya raib, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari. Selanjutnya, Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku AG.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mencuri motor bersama temannya inisial AR yang sebelumnya melakukan pemantauan," bebernya.

Saat itulah, keduanya melihat sepeda motor milik SU yang dalam kondisi tidak terkunci stang. Selanjutnya, pelaku mendorong motor keluar dari indekos korban.

"Saat itulah pelaku mendorong motor korban sampai ke Jalan KM 40. Di situ pelaku merusak kaber motor agar bisa menyala," kata Welliwanto.

Setelah berhasil dihidupkan, pelaku menggadaikan motor tersebut kepada keluarganya yang berada di Kabupaten Konawe seharga Rp1,5 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk judi online (judol) dan membeli narkoba.

"Pengakuan pelaku uang hasil gadai motor digunakan untuk membeli sabu dan judol," ucapnya.

 

Rekomendasi