Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan ENR, pengemudi Mitsubishi Outlander putih, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang warga. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Gubernur Suryo, tepat di depan Taman Apsari, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan, status tersangka diberikan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan terhadap ENR serta rangkaian kecelakaan yang terjadi.
Menurut Sulthon, kecelakaan tersebut bermula ketika mobil yang dikemudikan ENR menabrak sebuah taksi listrik yang sedang berhenti di kawasan Jalan Taman Apsari. Setelah kejadian itu, ENR tidak menghentikan kendaraannya dan memilih melaju menuju Jalan Gubernur Suryo.
"Tersangka mengendarai Mitsubishi Outlander warna putih dalam kondisi tidak berkonsentrasi hingga menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari," kata Sulthon, Senin (24/8/2026).
Polisi menyebut ENR meninggalkan lokasi pertama karena khawatir dikejar warga. Namun, keputusan untuk terus melaju justru berujung pada kecelakaan berikutnya.
Saat berada di Jalan Gubernur Suryo, kendaraan tersebut kembali menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap. Korban mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi ENR. Hasilnya menunjukkan pengemudi tersebut mengonsumsi minuman beralkohol sebelum berkendara.
Berdasarkan pemeriksaan menggunakan alat uji napas, kadar alkohol dalam tubuh ENR tercatat 1,06 persen. Sementara itu, pemeriksaan urine tidak menunjukkan adanya kandungan narkotika.
"Uji tiup hasilnya positif minuman keras, sedangkan tes urine untuk narkotika tidak terdapat," jelas Sulthon.
Advertisement
Baru Pulang dari Tempat Hiburan
Dari pemeriksaan lebih lanjut, ENR diketahui baru meninggalkan sebuah tempat hiburan di sekitar lokasi kejadian sebelum mengemudikan mobilnya seorang diri.
Polisi juga tidak menemukan SIM dan STNK saat ENR diamankan di lokasi. Kendati demikian, ENR menyatakan mobil Mitsubishi Outlander tersebut merupakan kendaraan miliknya.
Atas perkara tersebut, ENR ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Penyidik turut mengenakan Pasal 312 juncto Pasal 231 terkait dugaan meninggalkan lokasi kecelakaan setelah kejadian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara.
"Maksimal penjara enam tahun," kata Sulthon.