Sidang praperadilan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Tim kuasa hukum Febrie menghadirkan empat orang saksi ahli dalam agenda sidang kali ini.
"Agenda sidangnya adalah kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan ahli. Jadi, kami berencana hari ini menghadirkan empat orang ahli," kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Para ahli yang akan dihadirkan mencakup bidang hukum acara pidana, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta hukum administrasi negara.
Mereka adalah Rasji (ketatanegaraan dan administrasi), Nur Basuki (tipikor acara pidana), Arif Setiawan (tipikor acara pidana), dan Mahrus Ali (TPPU).
Febri menuturkan, para ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai perguruan tinggi.
"Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas," jelasnya.
Febri menjelaskan, keterangan para ahli diperlukan untuk memberi landasan akademis atas isu-isu hukum yang sedang diuji.
Salah satu fokus yang dibawa adalah soal keabsahan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka. Selain itu, tim juga menyoroti konstruksi penetapan tersangka TPPU yang dilakukan bersamaan dengan tindak pidana asal.
"Kemudian terkait apakah bisa pencucian uang ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu," ungkapnya.
Menurut Febri, penjelasan para ahli diharapkan bermanfaat tidak hanya bagi perkara ini, tetapi juga sebagai rujukan perbaikan penegakan hukum ke depan. Ia menambahkan pentingnya menjunjung due process of law.
"Dan bisa secara seimbang dilakukan antara tujuan penegakan hukumnya dan juga cara-caranya juga perlu dilakukan secara benar," jelasnya.
Advertisement
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan
Pada persidangan sehari sebelumnya, Rabu (19/8/2026), tim hukum memasukkan petitum dalam perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang mempersoalkan penahanan terhadap Febrie dan meminta pembebasan dari rutan.
"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, saat membacakan petitum.
Tim juga meminta pengadilan memerintahkan pembebasan Febrie dari tempat penahanan. "Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," ujar Maqdir.
Permohonan tidak hanya menyasar aspek penahanan. Tim hukum juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie tidak sah. Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.