Kasus ledakan dipicu kebocoran pipa gas bawah tanah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, pada Senin (20/7/2026) sore, kini memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ledakan yang menewaskan tiga orang ini.
“Kami sudah gelar perkara khusus terkait dengan naik sidik dan penetapan tersangka,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, Rabu (19/8).
Calvijn menjelaskan, gelar perkara khusus yang dilakukan Polrestabes Medan turut dihadiri jajaran dari Polda Sumatra Utara.
“Tim inafis, Laboratorium Forensik Polda Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), dan Propam. Kami sudah gelar perkara khusus,” ujar Calvijn.
Kendati demikian, Calvijn belum bisa memerinci jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Begitu pun dengan peran tersangka dalam ledakan tersebut.
“Yang jelas sudah ada tersangka yang kami tetapkan. Namun, kami akan menyampaikan pekan depan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ledakan tersebut menewaskan tiga orang yang sedang berada di dalam rumah saat kejadian, yakni J (istri pemilik rumah), R (pekerja rumah tangga), dan S (babysitter). Dalam kasus ini polisi juga telah meminta keterangan dari 36 saksi.