Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meluruskan permintaan pengembalian barang sitaan dalam praperadilan Febrie. Ia menegaskan yang dimohonkan bukan emas 74 kilogram atau uang ratusan miliar rupiah, melainkan foto keluarga serta dokumen pribadi.
Klarifikasi itu disampaikan kuasa hukum, Febri Diansyah, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Perkara teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
"Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini," kata Febri kepada wartawan.
Dua barang itu diminta kembali karena dianggap tak ada kaitan dengan perkara yang menjerat Febrie.
"Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Yang kedua ada pigura foto keluarga," ujar Febri.
Untuk barang sitaan lainnya di luar permohonan tersebut, Febri menyebut mekanisme pengembalian mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," jelasnya.
Saat ditanya lebih rinci mengenai isi dokumen pribadi yang dimaksud, Febri tidak memerinci. Ia menekankan dokumen itu tidak terkait harta kekayaan maupun perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
"Namanya saja dokumen pribadi gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan gitu. Jadi itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta," katanya.