6 Remaja di Maros Bikin Onar, Bawa Parang hingga Busur Panah Rusak Rumah Warga

Kepolisian masih terus melakukan pendalaman memastikan kronologi kejadian serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
6 Remaja di Maros Bikin Onar, Bawa Parang hingga Busur Panah Rusak Rumah Warga
Enam remaja diduga melakukan pengerusakan rumah di Maros. (istimewa)

Video aksi penyerangan dan perusakan rumah di wilayah Bulu-Bulu, Kabupaten Maros, viral di media sosial. Anggota Satreskrim Polres Maros menanglap sejumlah pemuda diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasatreskrim Polres Maros, AKP Muh Ridwan mengatakan, kepolisian bergerak cepat usai video tersebut viral. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Maros langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta menelusuri identitas terduga pelaku.

"Kami mengamankan sejumlah pemuda yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan pengerusakan rumah tersebut. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran masing-masing," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (19/8).

 

Penangkapan Pelaku

Ridwan mengatakan, enam orang ditangkap terindikasi kelompok melakukan penyerangan dan perusakan. Dari enam tersebut, satu pelaku utama juga sudah ditangkap.

"Barang bukti yang telah kami amankan berupa parang, ketapel dan busur panah, motifnya diduga pelaku dan korban sempat cekcok, pelaku juga berada dibawah pengaruh minuman keras," ujar Ridwan.

Kepolisian masih terus melakukan pendalaman memastikan kronologi kejadian serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Ridwan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi informasi belum dapat dipastikan kebenarannya. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarluaskan narasi dapat memperkeruh situasi serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepolisian.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai aturan," kata Ridwan.

Rekomendasi