Menjual mobil tidak otomatis menghentikan seluruh urusan administrasi. Pemilik lama tetap perlu mengurus lepas kepemilikan atau blokir STNK mobil agar data kendaraan tidak lagi melekat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dilansir dari laman Daihatsu, Sabtu (3/10), pemblokiran STNK dapat dilakukan setelah kendaraan berpindah tangan, prosesnya relatif mudah, dan tidak dikenakan biaya resmi.
Langkah ini penting untuk mencegah pajak progresif yang tidak semestinya, surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE) yang salah alamat, hingga potensi penyalahgunaan identitas. Selain itu, blokir STNK juga mendorong pemilik baru segera melakukan balik nama sehingga administrasi selanjutnya menjadi tanggung jawabnya.
- Menghindari Pajak Progresif
Jika data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama, kepemilikan mobil lain dapat terhitung pajak progresif. Dengan blokir STNK, kendaraan yang sudah dijual dipisahkan dari data kendaraan yang masih dimiliki.
- Cegah Tilang ETLE Salah Alamat
Surat konfirmasi pelanggaran ETLE bisa terkirim ke pemilik lama bila data belum diperbarui. Blokir STNK memperjelas bahwa kendaraan tersebut sudah bukan miliknya.
- Kurangi Risiko Penyalahgunaan Identitas
Apabila kendaraan digunakan untuk aktivitas bermasalah, status kepemilikan yang belum dilepas bisa memicu urusan administrasi. Lepas kepemilikan memberi catatan resmi bahwa mobil telah berpindah tangan.
- Dorong Pemilik Baru Balik Nama
Pemblokiran mendorong pemilik baru segera memproses balik nama agar data sesuai identitas yang sebenarnya dan urusan administrasi berikutnya menjadi tanggung jawabnya.
Advertisement
Cara Blokir STNK Mobil Online di Jawa Barat
Bagi kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat, lepas kepemilikan bisa dilakukan daring melalui aplikasi Sapawarga dengan mengakses layanan Sambara.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh dan instal aplikasi Sapawarga melalui Google Play Store.
- Daftar akun dan lengkapi data diri sesuai KTP.
- Masuk ke halaman utama aplikasi.
- Pilih menu Kendaraan.
- Masuk ke layanan Sambara.
- Pilih opsi Lepas Kepemilikan Kendaraan.
- Masukkan data kendaraan yang sudah dijual.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti foto KTP atau surat jual beli apabila diperlukan.
- Periksa kembali seluruh data sebelum mengirim permohonan.
- Tunggu proses verifikasi.
- Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu maksimal 2x24 jam kerja.
- Pemberitahuan hasil permohonan akan dikirimkan melalui email dan WhatsApp.
Layanan digital ini berlaku di wilayah yang sudah menyediakan fasilitas lepas kepemilikan secara online.
Advertisement
Urus Blokir STNK di Kantor Samsat
Jika wilayah terdaftar belum memiliki layanan online, pemilik kendaraan dapat mengurus lepas kepemilikan langsung di kantor Samsat.
Tahapannya sederhana, ikuti langkah berikut:
- Datang ke kantor Samsat penerbit STNK.
- Bawa KTP asli beserta fotokopinya.
- Siapkan bukti transaksi atau surat jual beli kendaraan (jika tersedia).
- Tanyakan kepada petugas mengenai layanan blokir STNK atau lepas kepemilikan.
- Serahkan dokumen yang diperlukan.
- Ajukan permohonan lepas kepemilikan kendaraan.
- Petugas memproses perubahan status kendaraan melalui sistem Samsat.
Administrasi di loket Samsat umumnya berlangsung sekitar 10–15 menit, bergantung kelengkapan berkas dan kondisi pelayanan.
Advertisement
Biaya Blokir STNK dan Dokumen Tambahan
Proses blokir STNK atau lepas kepemilikan tidak dikenakan biaya resmi (Rp0), baik melalui layanan online maupun langsung di Samsat.
Namun, siapkan meterai bila diminta mengisi surat pernyataan penyerahan atau lepas kepemilikan kendaraan.
Karena itu, setelah mobil terjual, jangan hanya menyerahkan kendaraan dan menerima pembayaran. Segera perbarui status administrasi agar terhindar dari masalah pajak progresif, ETLE, dan persoalan administrasi lainnya di kemudian hari.