Isu Beli BBM Subsidi Wajib Pakai STNK, Pertamina Ungkap Aturan Sebenarnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meluruskan isu STNK di SPBU terkait BBM Subsidi. Layanan masih mengacu kode QR. Ada penegasan resmi dari Palu.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Isu Beli BBM Subsidi Wajib Pakai STNK, Pertamina Ungkap Aturan Sebenarnya
Sebanyak 161 SPBU di Sumatera Bagian Selatan dikenai sanksi Pertamina hingga September 2026. (Dok Pertamina)

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meluruskan kabar yang beredar soal aturan baru di SPBU terkait BBM Subsidi. Perusahaan menegaskan tidak ada perubahan persyaratan layanan dan penyaluran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, dilansir dari Antara.

Isu yang menyebut pembelian BBM bersubsidi wajib menunjukkan STNK ditepis oleh perusahaan. Penegasan disampaikan langsung oleh perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

"Tidak ada kebijakan seperti itu dari Pertamina maupun pemerintah," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto di Palu, dikutip dari Antara, Minggu (6/9/2026).

Lilik menjelaskan, kewajiban menunjukkan STNK bukan ketentuan nasional dalam skema penyaluran BBM bersubsidi. Hingga kini, pelayanan di SPBU tetap mengacu pada regulasi resmi dengan memanfaatkan kode QR Subsidi Tepat, sehingga distribusi berjalan normal tanpa perubahan persyaratan.

Imbauan Pertamina Terkait Isu BBM Subsidi di SPBU

Pertamina mengimbau konsumen agar tidak terpengaruh informasi yang sumbernya tidak jelas terkait syarat pembelian BBM bersubsidi.

"Masyarakat di Sulawesi tidak perlu khawatir. Informasi beredar tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selagi pemerintah belum merubah kebijakan maka aturan penggunaan kode QR tetap berlaku," ujarnya.

Untuk menjaga ketepatan sasaran, Pertamina menyebut pengawasan di lapangan terus diperketat dan koordinasi dengan lembaga penyalur diintensifkan. Langkah ini diambil agar BBM bersubsidi diterima kelompok masyarakat yang berhak.

"Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina," ucap Lilik.

Rekomendasi