Jangan Keliru, Ini Bedanya PNBP STNK dan Pajak Kendaraan

PNBP STNK sering disangka pajak. Simak pengertian, dasar pungutan, dan tarif resmi sesuai PP 76/2020 agar tak salah hitung saat urus STNK.

Muhammad Luthfi Naufal Aqilah
Jangan Keliru, Ini Bedanya PNBP STNK dan Pajak Kendaraan
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Saat mengurus dokumen kendaraan di kantor Samsat, rincian pembayaran yang muncul tidak hanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ada pula komponen biaya administrasi resmi bernama PNBP STNK yang kerap disangka sebagai pajak tahunan, padahal keduanya berbeda fungsi dan dasar pengenaannya.

Menurut laman Daihatsu, Minggu (25/10), PNBP pada STNK adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan untuk layanan penerbitan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Biaya ini umumnya muncul saat pengurusan berkala, terutama pada pembayaran lima tahunan atau yang populer disebut proses "ganti kaleng".

Pemerintah mengenakan PNBP karena penerbitan STNK merupakan layanan negara yang membutuhkan proses operasional, mulai dari bahan dokumen, sistem pendukung, hingga honorarium petugas. Berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan, sebagian besar dana PNBP dialokasikan kembali untuk peningkatan kualitas pelayanan. Selain itu, PNBP bersifat earmarking, yakni setoran ke kas negara didedikasikan kembali untuk membiayai kegiatan yang terkait langsung dengan sumber penerbitan dokumen tersebut.

Rincian Layanan dan Tarif Resmi PNBP STNK

Besaran tarif PNBP kendaraan bermotor saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.

Dalam aturan tersebut, biaya penerbitan STNK baru maupun perpanjangan per lima tahun ditetapkan sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Untuk pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, biaya yang dikenakan adalah Rp 60.000 bagi roda dua/tiga dan Rp 100.000 bagi roda empat/lebih.

Adapun penerbitan BPKB dikenai biaya Rp 225.000 untuk roda dua/tiga dan Rp 375.000 untuk roda empat/lebih. Pengurusan surat mutasi ke luar daerah memerlukan biaya Rp 150.000 untuk roda dua/tiga serta Rp 250.000 untuk roda empat atau lebih.

Sebagai gambaran, perpanjangan lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor membutuhkan PNBP sebesar Rp 160.000 untuk motor dan Rp 300.000 untuk mobil, belum termasuk PKB.

Bedanya PNBP STNK dan PKB di Samsat

Agar tidak keliru saat melihat rincian tagihan, berikut perbedaan mendasar antara PNBP STNK dan pajak daerah (PKB):

Sifat dan Penggunaan

PNBP STNK adalah biaya layanan administrasi Polri yang masuk ke kas negara. Sementara itu, PKB merupakan pajak daerah yang wajib dibayarkan setiap tahun selama kepemilikan kendaraan.

Dasar Pengenaan Tarif

PNBP memiliki tarif tetap (flat) berdasarkan jenis kendaraan dan jenis layanannya. Besaran PKB bervariasi karena dihitung dari nilai jual kendaraan serta mengikuti ketentuan masing-masing daerah.

Komponen Pendukung Lain

Pembayaran di Samsat biasanya juga memuat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang besarannya disesuaikan dengan jenis kendaraan untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan.

Memahami komponen biaya di Samsat, termasuk PNBP STNK, membantu Anda menyiapkan anggaran saat masa berlaku dokumen kendaraan habis sehingga pengurusan administrasi berjalan lancar dan tertib.

Rekomendasi