Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), menggunakan rokok elektrik atau vape. Sementara itu, bagi masyarakat umum, larangan tersebut masih berupa imbauan.
Kebijakan ini diterbitkan melalui Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut pada 3 Juni 2026. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Lantas, mengapa penggunaan vape menjadi perhatian pemerintah daerah? Apa kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika dan risiko kesehatan?
Advertisement
Mengapa penggunaan vape dilarang bagi ASN di Sumut?
Salah satu alasan penerbitan instruksi tersebut adalah kekhawatiran bahwa rokok elektrik dapat dimanfaatkan sebagai media baru untuk penyalahgunaan narkotika.
Melalui instruksi tersebut, pemerintah provinsi menetapkan larangan penggunaan vape bagi ASN, PPPK, pegawai non-ASN, dan pegawai BUMD. Adapun bagi masyarakat umum, kebijakan itu masih sebatas imbauan.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap potensi penyebaran narkotika melalui produk rokok elektrik.
BNN sebelumnya menyatakan bahwa persebaran narkotika melalui vape merupakan ancaman nyata bagi generasi muda. Karena itu, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi yang melarang rokok elektrik.
Advertisement
Bagaimana vape bisa menjadi media penyalahgunaan narkotika?
Penggunaan vape disorot karena perangkat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan untuk mengonsumsi zat terlarang.
Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Profesor Tjandra Yoga Aditama, mengatakan risiko kesehatan dapat meningkat apabila vape ditambahkan zat narkotika, seperti etomidate.
“Kalau di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi,” ujar Tjandra dalam keterangannya dikutip Antara, Senin (26/10).
Advertisement
Apa saja bahaya vape bagi kesehatan?
Menurut Tjandra, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa vape dapat berdampak buruk bagi kesehatan karena mengandung nikotin, bahan toksik, dan bahan perasa atau flavor. Bahkan, menurut dia, produk yang diklaim tidak mengandung nikotin pun dapat ditemukan mengandung zat tersebut.
Berikut beberapa risiko kesehatan yang disoroti Tjandra berdasarkan penjelasan WHO dan lembaga kesehatan terkait.
Cedera paru-paru
Salah satu dampak penggunaan vape adalah e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI), yaitu cedera paru-paru yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik atau produk vaping.
Tjandra menyebut kondisi tersebut sebagai salah satu dampak buruk vape terhadap kesehatan paru-paru, sebagaimana disampaikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
Gangguan kardiovaskular
Selain paru-paru, penggunaan vape juga dikaitkan dengan dampak buruk pada sistem kardiovaskular, yakni sistem yang melibatkan jantung dan pembuluh darah.
Tjandra mengatakan WHO turut menyoroti risiko tersebut sebagai bagian dari dampak penggunaan rokok elektrik.
Risiko terhadap janin dan perkembangan otak
Menurut Tjandra, WHO juga memperingatkan dampak buruk vape terhadap janin serta perkembangan otak anak dan remaja. Hal ini menjadi perhatian karena penggunaan rokok elektrik tidak hanya berkaitan dengan kesehatan paru-paru, tetapi juga aspek kesehatan lainnya.
Advertisement
Apakah negara lain juga melarang vape?
Pembatasan rokok elektrik tidak hanya menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Data WHO, wilayah Pasifik Barat (WPRO) mencatat terdapat 12 negara yang melarang penjualan rokok elektrik di negaranya.
Sementara itu, secara global, sekitar 35 negara telah melarang electronic nicotine delivery system (ENDS), yaitu sistem penghantaran nikotin elektronik.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2965309/original/097420700_1573551048-20191112-Larangan-Vape-dan-Rokok-Elektrik-FANANI-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381194/original/023499700_1792763392-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_17.02.50__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5094055/original/038682400_1736839977-1736837474424_cara-menghilangkan-sariawan-di-bibir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4673581/original/027346000_1701683913-WhatsApp_Image_2023-12-04_at_16.45.42_f2e8e815.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4132502/original/016758000_1661224670-avinash-uppuluri-pAgXv4W1Iu0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9369554/original/075260600_1791528713-daily-nouri-D37STEwmyqY-unsplash.jpg)