LPS Aktifkan Penjaminan Polis Asuransi Mulai 2027, Begini Skemanya

LPS menyiapkan Program Penjaminan Polis mulai 2027 untuk melindungi pemegang polis asuransi. Ada tahapan awal yang dipersiapkan. Simak penjelasannya.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
LPS Aktifkan Penjaminan Polis Asuransi Mulai 2027, Begini Skemanya
Kantor LPS (Foto: LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mulai diaktifkan pada 2027 untuk melindungi hak pemegang polis asuransi jika terjadi kegagalan perusahaan asuransi. Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan resolusi sektor keuangan setelah peta jalan persiapan PPP 2023–2027 rampung.

"Nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," kata Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, di Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Sabtu (3/10/2026).

Kepesertaan dalam skema PPP bersifat wajib bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum yang memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Fokus perlindungan diarahkan pada unsur proteksi di hampir seluruh lini usaha, dengan pengecualian untuk produk asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, serta suretyship.

Pelaksanaan PPP oleh LPS diharapkan memperkuat hak pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perasuransian melalui mekanisme penjaminan dan resolusi yang terukur.

"Jadi PPP akan diaktivasi 2027, dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," ujar Hermawan.

Kepesertaan Wajib: Peserta Penuh dan Bersyarat

LPS memastikan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta PPP. Pada tahap awal, status kepesertaan terbagi menjadi peserta penuh dan peserta bersyarat sesuai tingkat kesehatan masing-masing perusahaan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan asuransi. "Semua perusahaan asuransi ini ikut dalam kepesertaan, tetapi ada yang peserta penuh, ada yang bersyarat," katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2026).

Dalam rancangan program, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum wajib mengikuti PPP dengan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu saat awal kepesertaan. Salah satu kriterianya adalah memiliki Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen serta tidak berada dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus.

Perusahaan yang belum memenuhi ketentuan untuk menjadi peserta penuh akan masuk kategori peserta bersyarat. Anggito menyebut masih ada kesempatan untuk memenuhi syarat hingga beralih menjadi peserta penuh. "Jadi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah itu adalah punya hak untuk menjadi peserta. Namun, nanti dalam PP (Peraturan Pemerintah tentang PPP), kami akan membuatkan kriteria supaya semuanya mengikuti persyaratan yang ada tersebut. Jadi kalau belum memenuhi ya kita beri waktu. Waktunya ada batasnya? Tidak ada," ungkap Anggito.

Rekomendasi