Likuidasi 14 BPR/BPRS, LPS Tetapkan 62.971 Rekening Nasabah Layak Bayar

LPS menetapkan 62.971 rekening nasabah BPR/BPRS layak bayar dengan nilai simpanan Rp1,9 triliun. Sebagian klaim sudah dibayar. Berikut data dan penjelasannya.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon- Reporter
Likuidasi 14 BPR/BPRS, LPS Tetapkan 62.971 Rekening Nasabah Layak Bayar
Ketua DK LPS Anggito Abimanyu (Foto: LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan 62.971 rekening nasabah bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) yang dilikuidasi sebagai layak dibayar klaim penjaminan. Total simpanan yang memenuhi ketentuan mencapai Rp 1,9 triliun.

Dari jumlah itu, LPS telah menyalurkan pembayaran klaim sebesar Rp 643,94 miliar. Rekening-rekening layak bayar tersebut berasal dari 14 BPR dan BPRS yang diputus likuidasi sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan percepatan pembayaran terus didorong agar nasabah bank yang ditutup dapat segera memperoleh kembali simpanannya.

"Januari sampai Oktober itu ada 14 BPR dan BPRS yang dilikuidasi," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, Rabu (4/11/2026).

Ia menambahkan, percepatan pembayaran merupakan bagian dari perlindungan LPS kepada nasabah ketika sebuah BPR atau BPRS tidak lagi mampu beroperasi dan harus dilikuidasi.

Kecepatan Klaim dan Jangkauan Penjaminan di BPR/BPRS

Sepanjang 2026, sekitar 60 persen klaim penjaminan sudah dapat dibayarkan dalam lima hari kerja pertama.

Kecepatan ini menjadi salah satu cara LPS memastikan nasabah tidak menunggu terlalu lama untuk menerima simpanan yang memenuhi kriteria penjaminan.

Selain itu, LPS terus memperkuat perlindungan simpanan nasabah BPR dan BPRS melalui skema penjaminan.

Per September 2026, terdapat 15,8 juta rekening BPR/BPRS yang tercakup penjaminan penuh hingga Rp 2 miliar.

Angka tersebut setara 99,97 persen dari total rekening—hampir seluruh rekening BPR/BPRS sudah berada dalam cakupan penjaminan penuh LPS hingga batas Rp 2 miliar.

Rekomendasi