Program Penjaminan Polis Disiapkan, OJK Usulkan Limit Klaim Rp500 Juta

Matangkan aturan penjaminan polis asuransi bersama LPS dan Kemenkeu, OJK usulkan limit klaim Rp500 juta dan buka peluang peluncuran maju ke 2027.

Cinta Najwa Fauzi
Oleh Cinta Najwa Fauzi- Reporter
Program Penjaminan Polis Disiapkan, OJK Usulkan Limit Klaim Rp500 Juta
Doorstop PPDP Sustainability Forum 2026 OJK di Jakarta (29/10/2026).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mematangkan batasan nilai pertanggungan dalam program penjaminan polis asuransi. Dalam pembahasan awal yang sedang berjalan, batas maksimal nilai pertanggungan diusulkan sebesar Rp500 juta per kelompok pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa usulan limit Rp500 juta tersebut dirancang guna membatasi risiko sekaligus melindungi hak nasabah yang memiliki polis jamak.

"Jumlah pertanggungan itu diusulkan, ini baru usulan, belum final ya, sebesar Rp500 juta per polis per kelompok pemegang polis. Karena satu orang bisa memiliki lebih dari satu polis, itu maksimum Rp500 juta," ujar Ogi dalam doorstop di Jakarta (29/10/2026).

Skema pembatasan per kelompok pemegang polis ini memastikan nasabah tetap terlindungi dengan batas agregat yang terukur, mirip dengan konsep batas penjaminan simpanan per nasabah di sektor perbankan.

Syarat Ketat: RBC Minimal 120 Persen dan Bayar Iuran

Meskipun OJK berharap seluruh entitas asuransi dapat terintegrasi dalam skema penjaminan ini, Ogi menegaskan tidak semua perusahaan bisa langsung masuk tanpa seleksi ketat. Perusahaan asuransi disyaratkan harus dalam kondisi keuangan yang sehat untuk menjadi peserta program.

"Saat ini program penjaminan polis itu mensyaratkan perusahaan asuransi dalam kondisi sehat, dengan RBC (Risk-Based Capital) di atas 120 persen," terang Ogi.

Selain ketentuan modal minimal, perusahaan asuransi yang berpartisipasi juga akan dibebankan kewajiban finansial berupa pembayaran iuran awal serta iuran berkala kepada LPS sebagai pengelola dana penjaminan.

Peluang Peluncuran Maju ke 2027

Berdasarkan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), program penjaminan polis wajib diaktivasi paling lambat pada Januari 2028. Namun, OJK membuka opsi realisasi skema ini dapat berjalan lebih cepat ke tahun 2027.

Saat ini, Kementerian Keuangan, OJK, dan LPS sedang bekerja secara paralel merumuskan paket regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan OJK (POJK), hingga Peraturan LPS (PLPS).

"Tapi harapan kami bisa lebih cepat dari Januari 2028, jadi dimungkinkan untuk aktivasi itu di 2027," pungkas Ogi.

Rekomendasi