Tindak Lanjuti Peringatan MSCI, OJK Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal dan Bentuk Komite Independen

OJK tindak lanjuti catatan MSCI dengan memperketat penegakan hukum dan membentuk komite independen pengawas konsentrasi kepemilikan saham (HSC) demi menjaga kepercayaan investor pasar modal.

Cinta Najwa Fauzi
Oleh Cinta Najwa Fauzi- Reporter
Tindak Lanjuti Peringatan MSCI, OJK Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal dan Bentuk Komite Independen
Banner Infografis Saham Terdampak Rebalancing MSCI. (Liputan6.com/Abdillah)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh evaluasi dan catatan dari penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), khususnya terkait aspek penegakan hukum (enforcement) di pasar modal domestik. Langkah ini ditempuh guna memastikan bursa saham Indonesia tetap menjadi wadah investasi yang kredibel, likuid, dan transparan bagi investor domestik maupun global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sebagian besar parameter yang menjadi perhatian pasar internasional, seperti keterbukaan informasi, transparansi, hingga likuiditas sudah dipenuhi oleh regulator. Namun, aspek ketegasan penegakan hukum masih terus ditingkatkan agar sejalan dengan ekspektasi pasar global.

"Untuk catatan dari MSCI terus kita tindak lanjuti. Terkait keterbukaan, transparansi, dan likuiditas sudah kita penuhi. Hanya satu yang masih terus diselaraskan dengan ekspektasi, yaitu enforcement. Kemarin kita sudah memberikan sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia, senilai Rp1,5 triliun untuk satu kasus, kemudian disusul sanksi Rp500 miliar dan Rp100 miliar," ujar Friderica dalam kegiatan OJK DigiClass bersama para siswa Sekolah Rakyat di Jakarta (27/10/2026)

OJK Bentuk Komite Independen Guna Awasi Kepemilikan Saham HSC

Selain penindakan pelanggaran, OJK juga mengumumkan pembentukan komite independen khusus yang bertugas mengawasi serta menelaah konsentrasi kepemilikan saham tinggi (high shareholding concentration/HSC). Komite ini diisi oleh pihak-pihak independen yang kredibel guna menjamin proses evaluasi HSC berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Di tengah berbagai pembenahan tersebut, pasar modal Indonesia juga mencatatkan kabar positif setelah penyedia indeks global FTSE Russell menetapkan Indonesia tetap berada di kategori emerging market. Penetapan ini dinilai menjadi dorongan moral bagi regulator untuk terus membenahi ekosistem perdagangan saham tanah air.

“Tentu saja juga kemarin diumumkan juga komite yang akan membahas high shareholding concentration dengan nama-nama yang kredibel dan independen sehingga ini bisa memberikan keyakinan kepada seluruh stakeholder bahwa penentuan HSC itu juga ada yang mengawal, independent parties yang kredibel,” tambah Friderica.

Terakhir, Friderica menegaskan bahwa langkah-langkah reformasi ini merupakan wujud keberpihakan regulator terhadap perlindungan investor, baik institusi, asing, maupun pemodal ritel domestik. OJK bertekad menjaga pasar modal Indonesia agar dapat berfungsi optimal sebagai instrumen investasi jangka panjang yang aman dan terpercaya.

Rekomendasi