Sidang praperadilan Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu meminta hakim membatalkan status tersangkanya, sekaligus menggugurkan penggeledahan dan penyitaan yang pernah dilakukan. Timnya juga menuntut agar seluruh barang, dokumen, dan data yang telah disita dikembalikan dalam keadaan utuh.
Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dalam sidang perdana. Dalam berkasnya, mereka menggugat hampir seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri hingga tindakan lanjutan oleh Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Febrie, Farizi, meminta majelis mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata Farizi dalam persidangan.
Advertisement
Poin Praperadilan Febrie: Pembatalan Tersangka hingga Pengembalian Sitaan
Salah satu objek yang dipersoalkan ialah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Tim hukum menilai surat tersebut menjadi dasar penyidikan yang keabsahannya mereka persoalkan.
Mereka juga menggugat penggeledahan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, yang berlangsung pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026. Permohonan meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dari rangkaian tindakan itu, tim hukum mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Mereka menggugat Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 dan meminta hakim menyatakan penetapan tersebut tidak sah. Selain itu, tindakan pencegahan bagi Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari turut diminta dibatalkan.
Advertisement
Penyidikan Lanjutan Kejagung Ikut Disengketakan
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejaksaan Agung setelah perkara dilimpahkan. Mereka menggugat sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
Menurut tim hukum, surat-surat tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dinilai tidak sah. Atas dasar itu, surat panggilan yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap Febrie juga diminta dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Farizi.
Advertisement
Barang Bukti Dipersoalkan, Minta Penghentian Proses dan Rehabilitasi
Tim hukum Febrie meminta seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga dinyatakan tidak sah. Barang, dokumen, dan data tersebut dimohonkan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain di kemudian hari.
Mereka juga meminta agar seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh. Selain itu, aparat diminta menghentikan seluruh tindakan penyidikan serta proses hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang dinilai tidak sah.
Tim juga meminta pemulihan hak-hak Febrie seperti keadaan semula, termasuk terkait kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
"Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula," ujar Farizi.
Dalam permohonan tersebut, tim hukum juga meminta hakim memberikan putusan yang dianggap adil apabila memiliki pertimbangan lain.