Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Sidang tersebut digelar untuk menguji keabsahan penetapan tersangka hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mempersoalkan proses penetapan tersangka yang dinilai dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka. Selain itu, pihaknya akan menguji penggeledahan serta tindakan lain yang berkaitan dengan penetapan tersebut.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” kata Febri dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Tim advokat juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan.
Menurut Febri, persoalan tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” ujarnya.
Advertisement
Proses Penegakan Hukum
Febri menegaskan praperadilan merupakan hak setiap orang untuk menguji tindakan dalam proses penegakan hukum.
Karena itu, pihaknya menyerahkan penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik kepada hakim.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan,” ujar Febri.