Seorang narapidana kasus pembunuhan, Ahmad mendapat remisi bebas langsung saat perayaan Hari Ulang Tahun RI ke-81. Ahmad merupakan napi yang menerima vonis 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman 10 tahun. Ahmad menjadi bagian dari napi yang bebas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang, Senin (17/8).
Senyum sumringah terpancar dari rawut wajahnya begitu keluar penjara. Namun keceriaan Ahmad sedikit berkurang karena tak satu pun anggota keluarganya yang menjemput. Dia sempat kebingungan begitu keluar dari pintu utama lapas setelah diantar dua petugas karena tak ada sambutan khusus untuknya.
Ahmad merupakan napi atas kasus pembunuhan di Palembang pada 2015. Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dengan masa hukuman 15 tahun penjara. Setelah menerima beberapa kali remisi, seperti Hari Raya Idul Fitri dan HUT RI, masa hukumannya berkurang 4,9 tahun. Dia pun bebas lebih cepat dari masa semestinya pada 2031 nanti.
"Alhamdulillah saya dapat remisi bebas. Saya dipenjara selama 10 tahun tiga bulan," ungkap Ahmad.
Selama dipenjara, banyak pengalaman yang ia dapatkan. Dia pun menyesali perbuatannya dan tak malu menjadi mantan napi. "Saya cuma ingin jadi orang yang baik, itu saja," kata dia.
Advertisement
Ingin Tinggal Sementara dengan Orang Tua
Sebebas dari penjara, Ahmad mengaku belum berpikir apa yang bakal ia lakukan. Untuk sementara dia ingin menemui orangtuanya di Tangga Buntung, Palembang, dan jika berkenan tinggal di sana sebelum mendapat pekerjaan dan tempat tinggal yang baru.
"Saya masih bingung mau kerja apa, tapi sementara itu nemui ayah dan ibu dulu," kata Ahmad.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel Yulius Sahruzah menjelaskan, sebanyak 10.911 napi di Sumsel mendapat remisi HUT RI ke-81, 254 di antaranya menerima remisi bebas. Sementara sisanya menerima remisi dengan pengurangan masa pidana satu hingga enam bulan.
"Yang tidak dapat remisi adalah napi teroris, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat, illegal loging, dan illegal fishing," kata Yulius.