Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Muhammad Saleh Mustafa agar tidak merangkap jabatan. Saat ini, Saleh masih tercatat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad).
Dia menegaskan rujukan hukum yang berlaku melarang perangkapan jabatan tersebut.
"Saya perdalam dulu ya. Tapi kalau dilihat dari UU, tak boleh jabatan rangkap," kata TB Hasanuddin, Jumat (2/10/2026).
Hasanuddin menambahkan pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan. "Ya harus sesuai UU," tegas TB Hasanuddin.
Merujuk Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan pada instansi tertentu.
Ada 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi TNI, antara lain yang terkait pertahanan dan keamanan seperti Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Search and Rescue (SAR) Nasional, hingga Mahkamah Agung.
Adapun lima lainnya meliputi bidang kelautan dan perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), keamanan laut, serta Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kementerian Pertanian tidak termasuk dalam daftar 15 instansi tersebut, sehingga prajurit aktif yang akan menjabat di luar daftar wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Advertisement
Saleh Mustafa Akan Lepas Jabatan Wakasad
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memastikan Letjen TNI Saleh Mustafa akan mundur dari jabatan Wakil KSAD usai dilantik menjadi Wamentan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Maruli menjelaskan ketentuannya jelas bagi prajurit aktif yang diangkat sebagai pejabat negara.
"Harus (mundur). Kalau jadi pejabat negara harus pensiun," jelas Maruli kepada Liputan6.com, Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo melakukan reshuffle atau perombakan Kabinet Merah Putih pada Kamis, 1 Oktober 2026, dan melantik Muhammad Saleh Mustafa sebagai Wamentan.
Saleh mengisi posisi yang ditinggalkan Sudaryono. Sudaryono diangkat Prabowo menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menggantikan Dadan Hindayana yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.