Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang diduga terlibat sindikat penyebaran SMS menggunakan perangkat pemancar palsu (Fake BTS) di sepanjang rute MRT Jakarta dari Bundaran HI hingga Blok M, Jakarta Selatan. Aksi itu terkait pengungkapan kasus pembobolan kartu kredit melalui tautan yang mengarah ke situs palsu.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang menerima pesan singkat berisi tautan saat berada di sekitar jalur MRT. SMS tersebut mencatut nama gerai kedai kopi, penyedia layanan telekomunikasi, hingga lembaga perbankan.
Menurut penyidik, komplotan memanfaatkan alat Fake BTS yang dipasang di dalam kendaraan untuk memancarkan frekuensi buatan ke ponsel di sekitar lokasi sehingga SMS tampil seolah dikirim dari pemancar resmi. Aksi terendus pada 31 Juli 2026 ketika sebuah mobil perak berpelat B 2755 XXX terlihat melaju pelan dan berputar di sekitar rute.
"Jadi ada sebuah mobil yang berjalan lambat dan diduga berulangkali bolak-balik. Atas hal itu, akhirnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan alat fake BTS yang dioperasikan oleh pelaku GM sebagai driver," kata Gawas di gedung Polda Metro Jaya, Jumat (2/10).
Dari hasil interogasi, GM mengaku bekerja atas perintah NL yang bertugas mencari dan menyiapkan pengemudi. Pengembangan perkara kemudian mengarah ke AGW sebagai pihak yang membayar NL dan GM.
"Dari keterangan saudara NL kita kembangkan lagi, kita lakukan penangkapan selanjutnya terhadap saudara AGW. AGW inilah yang kemudian menggaji saudara NL serta saudara GM," kata Grawas.
Selain tiga nama tersebut, ada dua tersangka lain dengan peran teknis dan operasional penyebaran SMS, yakni JYT dan AD.
"Ada dua tersangka lain juga yakni tersangka inisial JYI yang merupakan teknisi yang memasang alat fake BTS ke dalam mobil berwarna silver tersebut, serta saudara AD yang mengatur isi serta jumlah SMS yang akan di-blast oleh tersangka GM," ungkap Grawas.
Advertisement
Barang Bukti Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk satu kendaraan yang digunakan untuk mengoperasikan perangkat Fake BTS serta uang puluhan juta rupiah hasil kejahatan siber tersebut.
"Barang bukti yang kami sita yaitu ada 1 unit mobil berwarna silver nomor platnya 2755 XXX, kemudian ada rangkaian alat fake BTS terdiri dari aki, amplifier, power supply, serta alat fake BTS tersebut. Kemudian masing-masing 5 handphone dan beserta buku rekening ATM untuk menerima dan operasional dari perkara fake BTS ini," tutur Grawas.
Polda Metro Jaya menyebut nilai kerugian materiil masih dihitung. Namun, penyidik memastikan komplotan telah memperoleh keuntungan dari aksinya.
"Kalau dari penyitaan rekening para tersangka, kami sudah sita uang sekitar 50 jutaan. Itu sudah kami dalami sementara, untuk kemungkinan lain masih berlaku," tandas Grawas.