BI Kawal Kasus Pembobolan Kartu Kredit Lewat DANA, Minta Hak Korban Dipenuhi

Bank Indonesia mengawal penanganan transaksi tidak sah di aplikasi DANA. Hak korban pembobolan kartu kredit diminta dipenuhi sesuai ketentuan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
BI Kawal Kasus Pembobolan Kartu Kredit Lewat DANA, Minta Hak Korban Dipenuhi
Aplikasi dompet digital DANA kini bisa dipakai untuk melakukan pembayaran transaksi di Tokopedia. (Foto: DANA)

Bank Indonesia (BI) menegaskan mengawal ketat penanganan kasus transaksi tidak sah yang terjadi pada aplikasi dompet digital DANA. Otoritas moneter tersebut telah memerintahkan investigasi menyeluruh guna memulihkan keamanan sistem pembayaran di platform itu, di tengah maraknya isu pembobolan kartu kredit.

Melalui pengawasan intensif, BI meminta DANA segera menutup celah, memperkuat mekanisme autentikasi, dan memastikan seluruh proses transaksi kembali berjalan sesuai standar keamanan yang berlaku.

Selain itu, BI mendesak manajemen DANA bersama pihak terkait untuk sigap mengidentifikasi serta memverifikasi setiap laporan transaksi ilegal yang merugikan pengguna. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebut pelindungan konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden ini.

"Bank Indonesia memastikan pelindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden ini. Bank Indonesia akan terus mengawal proses tersebut hingga hak konsumen yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan," ujar Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).

Standar Keamanan dan Imbauan untuk Publik

BI menekankan bahwa keandalan sistem dan pelindungan konsumen merupakan fondasi yang wajib dipenuhi seluruh penyelenggara jasa pembayaran. Setiap perusahaan teknologi finansial harus menerapkan tata kelola, manajemen risiko, pengujian, dan pengendalian keamanan yang ketat pada setiap pembaruan aplikasi.

Di sisi lain, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi digital. Pengguna diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, rutin memantau riwayat transaksi, dan segera melapor apabila mendapati aktivitas yang tidak dikenali.

"Masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara," imbau Ramdan.

BI menegaskan akan menindak tegas serta mengawal penyelesaian kasus sesuai koridor hukum yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem pembayaran digital nasional.

Respons DANA atas Pembobolan Kartu Kredit via QR

Platform dompet digital DANA menyampaikan tanggapan atas maraknya modus kejahatan siber yang viral di media sosial. Aksi pembobolan kartu kredit tersebut memanfaatkan penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR pada aplikasi.

Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap, menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna yang terdampak dan menegaskan langkah tegas yang telah diambil perusahaan.

"DANA berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan terus memperkuat keamanan sistem untuk melindungi pengguna," ujar Olavina dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2026).

Sebagai tindakan awal, DANA memblokir akun-akun dompet digital di platformnya yang terindikasi digunakan pelaku. Perusahaan juga berkoordinasi dengan bank penerbit kartu kredit untuk memproses pengembalian dana secara utuh sesuai kebijakan pelindungan transaksi DANA Protection.

DANA menambahkan akan memperketat proteksi sistem agar celah serupa tidak kembali dimanfaatkan di masa mendatang.

Rekomendasi