Kalapas Perempuan Bandung Buka Suara Soal Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks

Bilik asmara dan alat bantu seks itu sebelumnya diwacanakan Komisi XIII DPR saat meninjau Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Kalapas Perempuan Bandung Buka Suara Soal Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks
Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rika Aprianti. (merdeka.com/Azzura Galexia).

Komisi XIII DPR mewacanakan pengadaan fasilitas bilik asmara dan alat bantu seksual di lapas dan rutan perempuan. Wacana itu dikemukakan Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya ketika mengunjungi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung untuk membahas kesehatan reproduksi warga binaan perempuan.

"Saya selaku Ketua Komisi XIII minta Kanwil minta Kalapas untuk langsung terjun mengawasi sesuai apa yang sudah kita inisiasi," kata Willy dalam keterangannya.

"Satu bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga, yang kedua alat bantu bagi yang membutuhkan," lanjut dia.

 

Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rika Aprianti. (merdeka.com/Azzura Galexia).
Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rika Aprianti. (merdeka.com/Azzura Galexia).

Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rika Aprianti mengatakan pengadaan fasilitas bilik asmara dan alat bantu seksual bertujuan agar hubungan antara warga binaan perempuan dan suaminya tak terputus serta mencegah terjadinya penyimpangan seksual.

"Kalau di aturan kita itu adalah adanya cuti dikunjungi keluarga. Sebenarnya cuti dikunjungi keluarga itu adalah maksudnya adalah untuk semakin merekatkan atau mencegah terputusnya hubungan antara warga binaan dalam hal ini warga binaan perempuan kalau di kami dengan keluarganya," kata Rika ketika dikonfirmasi pada Jumat (2/10).

Di Belanda dan Vietnam, menurut Rika, fasilitas seperti bilik asmara sudah disediakan bagi warga binaan. Terdapat sejumlah syarat harus dipenuhi warga binaan apabila ingin menggunakan fasilitas tersebut.

"Saya melihat ada dua tipe. Satu tipe itu memang buat keluarga, jadi ada ruang tamunya dan ada ruang untuk ada kamarnya. Tipe yang satunya lagi adalah memang kamar. Tapi itu memang semuanya legal, ada aturannya dan ada persyaratan-persyaratannya. Itu di negara maju," ujar dia.

Rika meyakini munculnya wacana pengadaan fasilitas bilik asmara dan alat bantu seksual bagi warga binaan perempuan sudah melalui kajian matang. Nantinya, wacana itu akan dikaji lebih lanjut dan dituangkan ke dalam aturan.

"Pastinya itu akan ada persyaratan. Kami kan memang lagi disusun ini peraturannya, peraturan turunan terkait dengan cuti dikunjungi keluarga," ujar dia.

"Kalau menurut saya memandangnya itu bukan hanya sebagai bilik asmara, tapi itu adalah ruang silaturahmi, ruang komunikasi warga binaan dengan keluarganya," lanjut dia.

Rika pun memastikan, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung akan menuruti aturan apapun yang ditetapkan oleh pemerintah. Dia mengharapkan aturan tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan para warga binaan.

"Dan pastinya yang kami percayai, itu sudah melalui riset, analisa kebutuhan dari warga binaan," kata dia.

Rekomendasi