Kubu Febrie Protes Penetapan Tersangka hingga Sangkaan TPPU

Febrie ditahan di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026 lalu.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kubu Febrie Protes Penetapan Tersangka hingga Sangkaan TPPU
Kuasa hukum Febrie di sidang praperadilan (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Tim kuasa hukum mengajukan gugatan yang mempersoalkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terlalu singkat serta melompati tahapan hukum acara pidana.

Kubu Febrie menyebut penetapan tersangka hanya empat hari setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit pada 6 Juli 2026 lalu ditetapkan tersangka pada 10 Juli 2026. Padahal sebelumnya, Febrie tidak pernah dipanggil maupun diperiksa sebelum status tersangka ditetapkan. Bahkan Febrie juga tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kapasitas apa pun.

"Pemohon tidak pernah dipanggil dan tidak pernah diperiksa secara fisik oleh Termohon I, baik sebagai saksi maupun calon tersangka," kata Anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, saat menjelaskan materi gugatan.

Ia mempersoalkan efektivitas proses penyidikan dalam waktu empat hari. Dia juga mempertanyakan bagaimana alat bukti yang patut dan memadai dapat dikumpulkan serta diuji dalam rentang sesingkat itu.

"Secara nalar hukum sangat mustahil dalam rentang waktu sesingkat itu telah dilakukan pengumpulan dan pengujian alat bukti yang patut dan memadai," ucapnya.

Menurutnya, perkara semestinya berjalan berjenjang mulai dari penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, hingga pemeriksaan saksi dan calon tersangka. Ia menilai urutan tersebut tidak ditempuh.

"Seluruh tahapan tersebut dilompati," terangnya.

Tim hukum juga meminta penyidik menunjukkan surat panggilan dan BAP yang membuktikan Febrie pernah diperiksa sebelum penetapan tersangka. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 penetapan tersangka harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan didahului pemeriksaan calon tersangka. Oleh karena itu,  kubu Febrie meminta hakim menyatakan Sprindik tanggal 6 Juli 2026 tidak sah dan batal demi hukum, serta menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tidak sah.

Penggeledahan Sentul Terjadi Sebelum Status Tersangka

Tim kuasa hukum juga menyoroti penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026. Tindakan ini berlangsung sebelum status tersangka ditetapkan pada 10 Juli 2026, dengan dasar Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 6 Juli 2026.

Menurut pemohon, Sprindik tersebut tidak didahului proses penyelidikan. Mereka menekankan bahwa tahap penyelidikan memiliki fungsi penyaring yang penting untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke penyidikan.

"Melompati tahapan tersebut berarti menghilangkan fungsi penyaring (filter) yang justru dirancang untuk melindungi warga negara dari penyidikan yang sewenang-wenang," ucapnya.

Soal pemanggilan, pihak pemohon menunjuk fakta bahwa surat panggilan terhadap Febrie justru baru diterbitkan setelah status tersangka ditetapkan. Kejaksaan Agung menerbitkan surat panggilan pada 15 Juli 2026 untuk pemeriksaan pada 17 Juli 2026.

"Hal ini membuktikan bahwa pemanggilan pertama terhadap Pemohon baru dilakukan 5 (lima) hari setelah status Tersangka dilekatkan sepihak," ujarnya.

Sangkaan TPPU Dinilai Tanpa Dasar Kejahatan Asal

Dalam sidang, kuasa hukum turut mengkritik konstruksi sangkaan TPPU terhadap kliennya. Mereka menilai penyidik belum menjelaskan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi sumber harta yang diduga dicuci.

"Tidak mungkin ada 'harta hasil kejahatan' yang dicuci apabila tidak pernah ada kejahatan yang menghasilkan harta tersebut," kata Febri Diansyah.

Tim hukum menekankan TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang bergantung pada adanya tindak pidana asal dan hal itu tidak dapat dikesampingkan.

"Keberadaan tindak pidana asal merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditiadakan," ujarnya.

Mereka merujuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Putusan MK Nomor 77/PUU-XII/2014 serta Nomor 90/PUU-XIII/2015. Kubu pemohon mengakui tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun bukan berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan sama sekali dalam proses penyidikan TPPU.

Masalah lain yang dipersoalkan adalah pencantuman dugaan tindak pidana asal dan TPPU secara bersamaan dalam Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026. Menurut pemohon, pola tersebut bertentangan dengan penjelasan Pasal 74 UU TPPU yang menghendaki penyidikan perkara asal lebih dahulu, baru kemudian TPPU ketika terdapat bukti permulaan yang cukup.

"Hal ini tidak mungkin terjadi dalam hal tindak pidana asal digabungkan dengan tindak pencucian uang dalam satu surat perintah penyidikan," ujarnya.

Asal-Usul Harta Sitaan Dipertanyakan

Kubu Febrie juga mempertanyakan penyitaan barang-barang dari rumah keluarga di Sentul. Mereka menilai penyidik tidak menguraikan tindak pidana asal yang menjadi sumber barang-barang tersebut, sehingga dasar penyitaan dan sangkaan TPPU dinilai kabur.

Oleh karena itu, Tim hukum meminta kejelasan mengenai harta apa yang disebut hasil kejahatan, dari mana alirannya, serta bagaimana harta itu diduga disamarkan atau disembunyikan. Mereka menegaskan Sprindik yang sama digunakan sebagai dasar penggeledahan, penyitaan, sekaligus penetapan tersangka, sehingga persoalan konstruksi TPPU berpengaruh pada keabsahan tindakan upaya paksa.

"Termohon I sama sekali tidak menguraikan tindak pidana asal yang mana seluruh barang sitaan tersebut berasal," ucapnya.

Rekomendasi