Puluhan narapidana di Lapas Klas IIB Tulungagung dipastikan tidak menerima remisi kemerdekaan tahun ini. Hal tersebut terjadi lantaran para narapidana tersebut belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Selain belum memenuhi kriteria, sebagian narapidana juga tengah menjalani hukuman subsider sehingga tidak diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana. Salah satu narapidana yang gagal mengantongi remisi kali ini adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Kepala Lapas Tulungagung, M. Kurnia, menyampaikan bahwa saat ini jumlah warga binaan di lapas tersebut mencapai 608 orang, yang terdiri dari 446 narapidana dan 162 tahanan. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya warga binaan berstatus narapidana yang berhak diusulkan menerima remisi kemerdekaan.
"Total narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 368 orang, ini sesuai dengan yang kami usulkan," ujar Kurnia, Selasa (18/8/2026).
Potongan masa tahanan yang diterima para warga binaan cukup bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Dari total penerima tersebut, empat narapidana di antaranya dinyatakan langsung bebas tepat pada perayaan HUT ke-81 RI.
"Besaran remisi ada yang satu bulan dan maksimal mendapat enam bulan. Untuk warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi ada empat orang," terangnya.
Advertisement
60 Napi Terpaksa Gigit Jari
Di sisi lain, terdapat 60 warga binaan yang terpaksa gigit jari karena terhalang aturan. Kurnia menjelaskan, terdapat dua alasan utama yang membuat puluhan narapidana tersebut gagal mendapatkan remisi: belum genap menjalani masa pidana selama enam bulan, atau sedang menjalani masa hukuman subsider.
Aturan ini pula yang mengganjal mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Terpidana kasus korupsi tersebut saat ini tengah menjalani hukuman subsider sehingga posisinya tidak dapat diusulkan untuk menerima pemotongan hukuman.
"Karena syarat minimal agar bisa mendapat remisi itu sudah menjalani pidana 6 bulan, selain itu tidak sedang menjalani masa hukuman subsider," pungkasnya.