Sidang kasus kekerasan terhadap anak melibatkan Daycare Little Aresha resmi digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Selasa (18/8). Agenda sidang perdana ini berfokus pada pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 11 terdakwa.
Kesebelas terdakwa seluruhnya berprofesi sebagai pengasuh di tempat penitipan anak tersebut adalah FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Dalam persidangan, JPU Sigit Kristiato membeberkan secara rinci serangkaian tindakan kekerasan dan kelalaian diduga kuat dilakukan para terdakwa selama merawat bayi dan anak-anak di Daycare Little Aresha.
"Perbuatannya, mereka saat di Little Aresha melakukan pengikatan. Pengikatan pada anak-anak yang masih bayi itu ditidurkan di lantai," kata Sigit saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Sigit menuturkan, aksi pembedongan secara paksa ini rutin dilakukan saat jam istirahat pertama sekitar pukul 09.30 WIB. Para pengasuh melepas baju anak-anak, mengikat tubuh mereka erat-erat menggunakan kain, lalu menempatkan mereka begitu saja di atas tikar bermain (playmate) di lantai. Ikatan tersebut kabarnya baru dilepas sesaat sebelum orang tua datang menjemput.
Selain tindakan pengikatan, JPU juga menyoroti kondisi fasilitas tempat anak-anak diistirahatkan yang dinilai sangat tidak layak dan membahayakan kesehatan mental maupun fisik anak.
"Anak-anak ditempatkan di ruang yang gelap. Ruangannya 3x4. Seharusnya untuk 4 atau 5 anak, tapi untuk 17 orang. Berdesakan, tanpa ventilasi dan AC," ujar Sigit.
Advertisement
Fakta Lain
Fakta memprihatinkan lainnya terungkap di persidangan adalah kualifikasi para pekerja. Kendati menangani balita hingga anak berkebutuhan khusus (ABK), seluruh pengasuh didakwa ini diketahui tidak memiliki kompetensi khusus di bidang pengasuhan maupun penanganan anak.
Atas perbuatannya, JPU menjerat ke-11 terdakwa dengan tiga pasal berlapis terkait Perlindungan Anak.
Dakwaan pertama Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35/2014 (sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17/2016) jo. Pasal 20 huruf c KUHP (Undang-Undang Nomor 1/2023) jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan kedua Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang Nomor 1/2026.
Dakwaan ketiga Pasal 77 jo. Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35/2014 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang Nomor 1/2026.