Tersangka Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bertambah

Polresta Yogyakarta memanggil lima tersangka baru kasus Kekerasan Daycare Yogya. Polisi menjelaskan kehadiran para tersangka dan tahapan hukum berikutnya.

Yacob Billiocta
Oleh Yacob Billiocta - Reporter
Tersangka Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bertambah
Gerbang pusat penitipan anak Little Aresha, disegel dengan garis polisi setelah adanya dugaan penganiayaan anak, di salah satu pusat penitipan, Yogyakarta pada Senin 27 April 2026. (DEVI RAHMAN/AFP)

Polresta Yogyakarta menetapkan lima tersangka baru dalam kasus Kekerasan Daycare Yogya yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kelimanya terdiri dari dua pengasuh, dua guru TK, dan seorang bagian rumah tangga. Mereka dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa (28/7/2026), dilansir dari Antara.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri menyampaikan pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman keterangan masing-masing tersangka.

"(Pemeriksaan) tersangka ini fokusnya apa yang mereka lakukan, apa yang mereka ketahui gitu. Kan sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai saksi to," kata Iptu Apri Sawitri di sela pemeriksaan.

"Yang sudah datang memenuhi panggilan baru empat orang. Yang seorang lagi memang sudah konfirmasi, namun pendamping hukumnya enggak bisa mendampingi hari ini," lanjutnya.

Pemeriksaan Lanjutan dan Potensi Penahanan

Menurut Apri, lima orang yang kini berstatus tersangka sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan lanjutan difokuskan pada peran, tindakan, dan pengetahuan masing-masing terkait perkara.

Ia menambahkan, identitas lima tersangka tambahan belum dapat dipublikasikan karena proses masih berjalan. Inisial dan keterangan resmi baru akan disampaikan setelah ada arahan pimpinan.

"Kalau yang datang ini kooperatif. Setelah pemeriksaan kan nanti gelar (kasus), kemudian ditahan apa tidak (setelah pemeriksaan) itu nanti," kata Apri.

Perkembangan Kasus Kekerasan Daycare Yogya: Total Tersangka 32, Korban 157 Anak

Pada 25 April 2026, polisi terlebih dulu menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut.

Penyidik kemudian mengembangkan penyidikan dengan memeriksa para saksi yang merupakan pengasuh maupun karyawan daycare, dan meningkatkan status 14 orang menjadi tersangka.

Pada Jumat (24/7), polisi kembali menetapkan lima tersangka. Dengan demikian, total tersangka mencapai 32 orang, sementara jumlah anak yang terdata menjadi korban dugaan kekerasan sebanyak 157 anak.

Rekomendasi