Pakar Perbankan Buka Suara: Ini Bedanya Penundaan Transaksi dan Pemblokiran Rekening

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penundaan transaksi rekening Supriyono alias Botok bukan pemblokiran, menjelang aksi demonstrasi di DPR.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
Pakar Perbankan Buka Suara: Ini Bedanya Penundaan Transaksi dan Pemblokiran Rekening
<p>Sucor Sekuritas meluncurkan fitur Rekening Dana Nasabah (RDN) berbasis API (Application Programming Interface) bersama Bank Mandiri. (Dok. Bank Mandiri)</p>

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa akses transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, ditunda menjelang aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Polisi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Di masyarakat, istilah "pemblokiran" dan "penundaan transaksi" sering kali menimbulkan kebingungan. Keduanya memang membatasi penggunaan dana nasabah secara langsung, namun memiliki perbedaan dalam dasar hukum, tujuan, dan durasi pelaksanaannya. Senior Vice President sekaligus Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menjelaskan bahwa penundaan transaksi adalah langkah pencegahan sementara.

“Penundaan transaksi pada dasarnya merupakan tindakan sementara untuk mencegah dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana segera dipindahkan selama proses penelusuran,” ujar Trioksa kepada Liputan6.com, Senin (24/8/2026). Ia menambahkan bahwa UU No. 8/2010 mengatur bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta bank untuk melakukan penundaan transaksi secara tertulis paling lama lima hari kerja.

Perbedaan Antara Penundaan dan Pemblokiran

Sementara itu, pemblokiran rekening berada di tingkatan yang lebih tinggi. Pasal 71 UU TPPU mengatur bahwa pemblokiran atas harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana dapat berlangsung lebih lama, yakni maksimal 30 hari kerja. “Penundaan transaksi seharusnya tidak serta-merta disamakan dengan pemblokiran rekening,” kata Trioksa.

Pengamat Perbankan, Paul Sutaryo, mengilustrasikan penundaan transaksi mirip dengan tombol pause dalam perbankan. “Bank menahan sementara jalannya transaksi untuk melakukan verifikasi mendalam,” ujarnya. Paul menambahkan bahwa pemblokiran rekening memiliki dampak yang jauh lebih luas. Ketika rekening diblokir, seluruh lalu lintas transaksi—baik masuk maupun keluar—akan dihentikan secara total.

“Pemblokiran rekening berarti semua transaksi keluar maupun masuk tidak bisa berjalan,” pungkas Paul.

Polda Metro Jaya Tegaskan Penundaan Transaksi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait pemblokiran rekening bank milik Supriyono alias Botok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. “Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Budi menerangkan bahwa penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penundaan berlaku paling lama lima hari kerja dan dapat digunakan kembali setelah jangka waktu berakhir. Ia juga memastikan bahwa saldo dalam rekening tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada Supriyono alias Botok.

“Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi,” ungkapnya. Dalam proses penyelidikan, Budi menambahkan bahwa apabila tidak ditemukan adanya tindak pidana, rekening tersebut akan dibuka kembali oleh pihak bank atau otoritas terkait.

Di sisi lain, jika ditemukan dugaan tindak pidana, seperti aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas yang mengganggu keamanan, judi online, atau narkoba, transaksi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut. “Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” tegasnya.

Polemik Pemblokiran Rekening

Untuk diketahui, penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok memicu polemik menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Rekening tersebut berisi Rp 80,9 juta, yang merupakan uang pribadi Botok sekaligus dana donasi untuk operasional aksi. Botok mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan tersebut, yang terjadi di tengah persiapan keberangkatan bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) untuk menyampaikan aspirasi di Jakarta.

“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp 80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ungkap Botok. Ia menyayangkan penundaan transaksi tersebut, yang dianggapnya sebagai tekanan terhadap gerakan masyarakat sipil. Meski akses terhadap dana terganggu, Botok memastikan bahwa rencana aksi di Jakarta tetap berjalan dengan mengandalkan dukungan dan gotong royong.

Rekomendasi