Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas telah memerintahkan bank-bank di Indonesia untuk melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa lebih dari 30.000 rekening telah diblokir. Pemblokiran ini dilakukan dalam rentang waktu dari September 2023 hingga Desember 2025.
Perintah pemblokiran rekening judi online tersebut bertujuan untuk memutus aliran dana ilegal. OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menekan angka transaksi judi daring.
Advertisement
Advertisement
Upaya OJK dalam Pemblokiran Rekening Judi Online
Selain menindaklanjuti permintaan pemblokiran, bank-bank juga aktif melakukan penelusuran web (web crawling). Ini dilakukan untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi platform judi online. Temuan dari penelusuran ini kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi untuk tindakan lebih lanjut.
OJK secara berkelanjutan mendesak bank-bank untuk memperkuat sistem deteksi dini. Penguatan ini bertujuan untuk menekan transaksi judi online yang terus berkembang. Upaya ini mencakup peningkatan sistem pemantauan transaksi dan penguatan koordinasi dengan otoritas terkait.
Saluran pembayaran yang digunakan dalam judi online semakin bervariasi. Pelaku judi online tidak lagi hanya mengandalkan rekening bank. Mereka juga menggunakan instrumen pembayaran lain, termasuk dompet elektronik, untuk bertransaksi.
Advertisement
Advertisement
Peningkatan Teknologi dan Koordinasi Lintas Lembaga
Sebagai respons, OJK telah menginstruksikan bank untuk meningkatkan penggunaan teknologi informasi. Ini termasuk melakukan patroli siber pada rekening nasabah dan menyempurnakan parameter peringatan. Hal ini bertujuan untuk memungkinkan deteksi dini pola transaksi judi online.
Selain penguatan sistem internal, OJK mendorong pertukaran data dan informasi. Pertukaran ini terkait metode judi online yang muncul melalui platform yang dikelola regulator dan lembaga keuangan. Hal ini penting untuk mengidentifikasi modus operandi baru pelaku.
Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi antarlembaga. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efektivitas pemantauan transaksi judi online. Indonesia berupaya keras memberantas praktik judi online demi melindungi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Dampak Pemblokiran dan Penurunan Transaksi Judi Online
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya penurunan transaksi judi online pada tahun 2025. Ini mengindikasikan bahwa upaya pemblokiran dan penindakan mulai membuahkan hasil.
Hingga kuartal ketiga tahun 2025, perputaran dana judi online mencapai Rp155 triliun. Angka ini setara dengan sekitar US$9,24 miliar. Jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan sebesar 57 persen dibandingkan tahun 2024.
Penurunan signifikan ini menunjukkan efektivitas langkah-langkah yang diambil oleh OJK dan lembaga terkait. Pemerintah berkomitmen penuh untuk terus memerangi aktivitas ilegal ini guna menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan sehat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews