Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026.
Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma menyebut pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, BPRS Musyarakah Ummat Indonesia telah berada dalam pengawasan OJK. Pada 10 Desember 2025, bank ditetapkan berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan tidak memenuhi ketentuan.
"Status tersebut diberikan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen," kata Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma, Jumat (25/9/2026).
OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan sesuai ketentuan, namun upaya tersebut belum mampu mengatasi permasalahan bank. Pada 11 September 2026, status pengawasan ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Advertisement
Likuidasi dan Pengaturan Hak-Kewajiban
Setelah penetapan status BDR, penanganan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah ini menjadi tindak lanjut setelah upaya penyehatan tidak berhasil.
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026, LPS menetapkan penanganan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia melalui proses likuidasi.
Atas dasar keputusan tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank. Menindaklanjuti permintaan LPS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK resmi mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
Seiring dengan pencabutan izin, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum. Bank juga menghentikan seluruh kegiatan usaha sejak tanggal pencabutan izin.
Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.
Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pemegang saham BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Imbauan OJK untuk Nasabah
OJK mengimbau nasabah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia agar tetap tenang menyikapi pencabutan izin usaha bank.
Simpanan nasabah dijamin oleh LPS sesuai ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku.
Setelah pencabutan izin, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.