Aliran iuran dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dijelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana berasal dari kontribusi peserta dan pemberi kerja, dikumpulkan lalu dikelola hingga dibayarkan sebagai manfaat saat peserta pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan sistem di Indonesia terdiri atas program wajib—meliputi pensiun ASN melalui PT TASPEN serta pensiun TNI dan Polri melalui PT ASABRI—dan program sukarela, yakni dana pensiun pemberi kerja serta dana pensiun lembaga keuangan.
Ia menyoroti struktur iuran pada program sukarela yang melibatkan pekerja dan perusahaan.
“Prinsipnya, untuk dana pensiun program sukarela itu ada porsi dari peserta, dari pegawai, dan juga dari pemberi kerja dari perusahaan,” kata Ogi dalam Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Ogi menyebut iuran peserta umumnya dipotong dari gaji bulanan, sesuai ketentuan masing-masing program.
“Intinya ini adalah uang yang akan dipersiapkan pada saat pegawai itu pensiun, jadi tidak hilang,” ujar Ogi.
Advertisement
ASN Bayar 4,75%, Dikelola TASPEN
Untuk ASN, iuran pensiun ditetapkan sebesar 4,75% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga setiap bulan. Direktur Utama PT TASPEN Rony Hanityo Aprianto menyatakan iuran tersebut masuk ke akumulasi iuran pensiun yang dikelola perseroan.
“Kalau untuk pensiunan ASN itu iurannya 4,75% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga. Posnya di TASPEN masuk ke akumulasi iuran pensiun,” kata Rony dalam kesempatan yang sama.
Rony memaparkan akumulasi dana pensiun yang dikelola TASPEN saat ini sekitar Rp 290 triliun, dengan pertumbuhan sekitar 11,49% per tahun. Dari pengelolaan tersebut, TASPEN mencatat yield on investment sebesar 7,31%.
Adapun pembayaran manfaat pensiun bulanan untuk ASN saat ini masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena skema yang digunakan adalah Pay As You Go (PAYG).
“Untuk pembayaran pensiunnya tiap bulan, karena skema kita masih menggunakan PAYG, asalnya memang dari APBN,” ujar Rony.
Advertisement
Iuran 4,75% untuk TNI/Polri, Asabri Pengelola
Ketentuan serupa juga berlaku bagi peserta TNI dan Polri. PT Asabri mengelola iuran pensiun yang dipotong setiap bulan dari gaji peserta sebesar 4,75%.
“Premi 4,75% itu dipotong dari gaji setiap bulan TNI, Kementerian Pertahanan, Polri, serta ASN-nya untuk dikelola oleh PT Asabri ,” kata Jeffrey.
Untuk saat ini, pembayaran pensiun TNI dan Polri juga masih menggunakan APBN melalui skema PAYG. Seiring itu, Asabri terus mengelola akumulasi iuran sebagai persiapan sumber pembiayaan manfaat pensiun pada masa mendatang.
Direktur Utama PT Asabri Jeffrey Haryadi P Manullang menekankan pentingnya pengawasan yang kuat demi menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana peserta.
Advertisement
Pengawasan OJK untuk Akuntabilitas Asabri
Jeffrey menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 menempatkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai auditor eksternal Asabri. Keterlibatan OJK disebut sebagai penguatan pengawasan terhadap pengelolaan dana pensiun peserta.
“Ini adalah salah satu tonggak sejarah untuk pengamanan dana di PT Asabri agar pengelolaannya lebih banyak yang mengawasi,” ujar Jeffrey.
Ia menambahkan, pengawasan eksternal membantu mendeteksi potensi kekeliruan dalam pengelolaan dana sehingga proses pengelolaan dapat terus diperbaiki.
“Dengan demikian pengelolaan dana bisa lebih akuntabel dan bisa lebih transparan,” tutur Jeffrey.