Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari 200 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang telah diterima kepolisian.
Listyo mengatakan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Hal itu seiring dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang hingga kini masih dilakukan Polri.
"Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," jelas Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).
Selain menindak individu, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Saat ini, terdapat delapan korporasi yang tengah ditangani karena diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Dalam penanganannya, Polri berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti berbagai temuan terkait aktivitas karhutla.
Listyo mengatakan instansi terkait sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan. Sanksi tersebut berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan dan pencabutan izin usaha terhadap 42 entitas.
Meski demikian, Polri akan melakukan penindakan apabila dari temuan tersebut terdapat unsur pidana.
"Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka kami akan proses," jelas dia.
Jeratan UU
Listyo menegaskan penanganan perkara karhutla dapat menggunakan sejumlah ketentuan hukum, tidak hanya satu undang-undang. Dalam proses pidana, kepolisian dapat menerapkan aturan yang berkaitan dengan kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sejumlah regulasi yang dapat diterapkan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Listyo, penerapan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera agar kasus pembakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi.
"Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan," ujar Listyo.