Hak dan Kewajiban Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, Ini Alasannya

DPR, melalui Badan Legislasi, telah menyetujui bahwa hak dan kewajiban pengemudi ojek online akan diatur dalam undang-undang yang terpisah.

Fadila Adelin
Oleh Fadila Adelin - Reporter
Hak dan Kewajiban Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, Ini Alasannya
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menegaskan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) atau daring sebesar 8 hingga 15 persen belum jadi keputusan final. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep Revisi Undang-Undang mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada hari Senin, 20 Juli 2026.

Martin Manurung, selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU LLAJ, menyampaikan. salah satu topik yang dibahas adalah mengenai pengaturan transportasi yang berbasis teknologi informasi, khususnya transportasi daring.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi akan diatur dengan undang-undang tersendiri," ungkapnya.

Menurut Martin, undang-undang yang akan datang memerlukan kajian yang lebih mendalam karena substansi yang terkandung di dalamnya akan dimasukkan dalam RUU tentang Transportasi Online atau RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig.

"Yang keduanya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026," tambahnya.

Selain itu, Martin juga mengungkapkan adanya perubahan yang diusulkan pada Pasal 239 yang berkaitan dengan pengelolaan dana kecelakaan.

Dalam RUU LLAJ yang telah melalui proses harmonisasi, pengelolaan dana kecelakaan ini akan dilakukan oleh lembaga baru yang dibentuk untuk tujuan tersebut.

"Pemerintah pusat mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan LLAJ untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban. Pengelolaan dana tersebut dilaksanakan oleh Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi yang dibentuk dengan undang-undang," jelasnya.

Revisi Teknis RUU LLAJ

Panja juga melaksanakan sejumlah perbaikan teknis guna menyesuaikan RUU dengan kaidah bahasa serta peraturan yang terbaru.

"Panja berpendapat bahwa RUU LLAJ telah selesai dibahas di tingkat panja dari aspek teknis maupun substansi," jelas dia.

Rekomendasi