Pemerintah bersama DPR RI membahas Peraturan Presiden (Perpres) baru yang khusus mengatur ekosistem transportasi digital, mencakup layanan antar orang, barang, hingga pengiriman makanan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memperjelas pola hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan penyedia aplikasi. Dalam regulasi ini, Kementerian UMKM mengambil peran sentral.
"Dari aspek pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan, monitoring, itu akan ada di kami," kata Maman dikutip dari Antara Jakarta, Sabtu (22/8).
Lewat Perpres ini, pengemudi ojol yang memenuhi kriteria akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Status tersebut membuka pintu bagi para pengemudi untuk mengakses berbagai insentif serta program pemberdayaan dari pemerintah.
Langkah ini diambil agar para pengemudi tidak melulu menggantungkan mata pencaharian utama dari balik kemudi, melainkan punya modal dan kapasitas untuk merintis usaha sampingan lainnya.
"Semangatnya kebijakan yang kami buat adalah kita menginginkan teman-teman kita, saudara-saudara kita, ekosistem transportasi online ini bisa tumbuh dan berkembang," ujarnya.
"Dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari ojol saja. Mereka nanti bisa buka usaha-usaha yang lainnya. Itu kan tujuannya kita," lanjut Maman.
Maman belum membeberkan secara detail poin-poin teknis hubungan kemitraan yang tertuang dalam draft tersebut. Pemerintah berjanji akan memaparkan isi aturan secara menyeluruh setelah Perpres resmi diundangkan.
Advertisement
Pembagian Tugas Kementerian dan Pembatasan Tarif
- Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan bahwa Perpres ini membagi porsi wewenang secara spesifik kepada tiga kementerian terkait:
- Kementerian UMKM: Berfokus pada pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan pengemudi transportasi online.
- Kementerian Komunikasi dan Digital: Berwenang mengatur skema tarif pengiriman barang serta layanan pengantaran makanan.
- Kementerian Perhubungan: Memegang kendali atas penetapan tarif angkutan penumpang/orang.
Melalui pembagian peran yang tegas ini, pemerintah berharap ekosistem transportasi daring di Indonesia dapat terus bertumbuh secara sehat dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.