Pimpinan DPR telah memberikan izin kepada berbagai komisi untuk terus melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) meskipun dalam masa reses, asalkan telah mendapatkan persetujuan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam menjalankan tugasnya meskipun dalam keadaan tidak aktif secara resmi.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengajak Komisi III untuk meneruskan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses berlangsung. Ia menilai penting bagi komisi tersebut untuk tetap melaksanakan tugasnya dan tidak terhenti hanya karena masa reses.
"Baik, sebelum ditutup, teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas rancangan undang-undang perampasan aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa pembahasan RUU tetap bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur yang ada.
Dasco juga menegaskan dukungannya agar Komisi III terus melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses. Ia berpendapat bahwa tindakan ini penting untuk mengatasi pandangan publik yang menyatakan bahwa DPR tidak berkomitmen dalam membahas undang-undang tersebut.
"Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan. Demikian, terima kasih," ujar Dasco.
Dengan demikian, ia menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan publik dalam proses legislasi ini.
Advertisement
Targetkan Beres Tahun Ini
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk diselesaikan pada tahun 2026. Ia menambahkan bahwa RUU ini telah terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026.
"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," jelas Saan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026).
Meskipun demikian, Saan menegaskan bahwa DPR tidak akan terburu-buru dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
Ia menjelaskan bahwa Komisi III DPR terus aktif menerima masukan dari masyarakat mengenai RUU tersebut.
"Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," tuturnya.
Saan juga menanggapi isu yang beredar mengenai penolakan DPR dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Saat ini, Komisi III masih fokus dalam menggarap RUU ini.
"Isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset." Ia menambahkan, "Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun publik hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak," pungkasnya.
Dengan demikian, Saan memastikan bahwa proses pembahasan RUU ini akan berjalan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.