Komnas Perempuan Dorong Layanan Jemput Bola untuk Percepat Pencatatan Pernikahan Adat
Komnas Perempuan mendesak pemerintah memperkuat layanan jemput bola bagi pencatatan pernikahan adat dan penghayat kepercayaan, guna menjamin hak sipil mereka dan mengatasi hambatan administratif.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah daerah, termasuk di Kuningan, Jawa Barat, untuk memperkuat layanan "jemput bola". Langkah ini bertujuan mempermudah pencatatan perkawinan bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan di seluruh wilayah. Tujuannya adalah untuk mempercepat pemenuhan hak-hak sipil mereka yang sering terhambat.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyatakan bahwa pendekatan ini sangat diperlukan. Hal ini untuk mengatasi berbagai hambatan administratif yang masih dihadapi oleh kelompok penghayat kepercayaan di beberapa daerah. Perempuan penghayat dan masyarakat adat telah lama menantikan kemudahan layanan pencatatan perkawinan ini.
Pencatatan perkawinan menjadi bagian esensial dari hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Negara harus proaktif dalam "jemput bola" dan menghilangkan segala kendala administratif. Ini akan memastikan perempuan penghayat dan penganut agama leluhur mendapatkan hak pencatatan perkawinan mereka.
Pentingnya Pencatatan Pernikahan Adat bagi Hak Sipil
Pencatatan perkawinan memiliki peran krusial dalam pemenuhan berbagai hak sipil dan administrasi kependudukan lainnya. Tanpa dokumen perkawinan yang sah, masyarakat akan kesulitan mengakses layanan publik. Ini termasuk layanan kesehatan, pendidikan, hingga kepemilikan aset yang memerlukan bukti status perkawinan.
Dahlia Madanih menegaskan bahwa hak berkeluarga adalah hak mendasar setiap warga negara. Hak ini seharusnya dapat dijalankan tanpa hambatan yang tidak perlu dari pihak manapun. Ketiadaan pencatatan perkawinan bisa menimbulkan kerentanan hukum dan sosial bagi pasangan serta anak-anak mereka.
Persoalan perkawinan yang belum tercatat masih sering ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini terutama terjadi di kalangan masyarakat adat dan komunitas penghayat kepercayaan. Mereka kerap menghadapi diskriminasi atau kesulitan dalam pengakuan status sipil.
Tantangan dan Solusi bagi Masyarakat Adat
Salah satu kendala utama yang kerap disampaikan oleh komunitas penghayat kepercayaan adalah persyaratan administratif yang rumit. Proses pencatatan perkawinan seringkali tidak mempertimbangkan kekhasan tradisi atau keyakinan mereka. Hal ini membuat banyak pasangan enggan atau kesulitan untuk mencatatkan perkawinan mereka secara resmi.
Komnas Perempuan mendorong penyederhanaan layanan dan penguatan pendekatan yang lebih menjangkau komunitas ini. Pemerintah sebenarnya memiliki sumber data yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan solusi. Data-data ini seharusnya dikoordinasikan untuk memberikan penanganan efektif pada perkawinan yang belum tercatat.
Penyelesaian persoalan pencatatan perkawinan sangat penting untuk mengurangi berbagai kerentanan sosial. Kerentanan ini dapat muncul akibat belum terpenuhinya dokumen administrasi dasar bagi pasangan dan keluarganya. Negara harus memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya.
Peran Negara dalam Pemenuhan Hak
Negara memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan penyelesaian komprehensif bagi masyarakat yang belum memiliki pencatatan perkawinan. Ini penting agar mereka tidak terus menghadapi kerentanan akibat ketiadaan dokumen administrasi. Dokumen ini semestinya mereka peroleh sebagai warga negara yang sah.
Layanan "jemput bola" yang diusulkan Komnas Perempuan menjadi strategi efektif untuk menjangkau komunitas terpencil. Pendekatan ini juga membantu masyarakat yang kurang informasi atau memiliki keterbatasan akses. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih proaktif dalam melayani warganya.
Penguatan layanan ini juga sejalan dengan prinsip inklusivitas dan nondiskriminasi. Ini memastikan bahwa semua kelompok masyarakat, termasuk masyarakat adat dan penghayat kepercayaan, mendapatkan perlakuan yang setara. Hak-hak sipil mereka harus dijamin sepenuhnya oleh negara.
Sumber: AntaraNews