Beli Salep Ganja Untuk Obat dari Thailand Lewat Marketplace, Pria Asal Ditangkap Polisi
M mengaku membeli salep tersebut melalui marketplace dengan harga sekitar Rp800 ribu per tube.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus salep ganja dari Thailand melalui marketplace. Seorang pria berinisial M (34), warga Kabupaten Tegal, diamankan dalam kasus tersebut.
"Kita dapat info dari bea cukai dan paket diterima langsung kita amankan pelaku. Dari hasil tes menunjukkan barang tersebut positif mengandung ganja. Pengakuan tersangka, salep itu digunakan untuk mengobati penyakit kulit," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Donny Lumbantoruan, Jumat (5/6).
Pengakuan Tersangka
Kepada penyidik, M mengaku membeli salep tersebut melalui marketplace dengan harga sekitar Rp800 ribu per tube. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tube salep ganja dengan berat masing-masing 100 gram.
"Salep ganja yang diamankan dibeli melalui marketplace dengan harga sekitar Rp800 ribu per salep. Barang buktinya ada dua tube," ungkapnya.
Pengungkapan kasus salep ganja ini merupakan yang pertama kali ditemukan di Jawa Tengah. Meski produk tersebut legal dan diperbolehkan di Thailand, aturan di Indonesia berbeda karena ganja beserta seluruh produk turunannya masih tergolong narkotika yang dilarang.
"Kalau di Jawa Tengah baru pertama kali. Di Thailand memang legal, tapi di Indonesia ganja dan seluruh produk turunannya dilarang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.