Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 738,5 gram di wilayah Jakarta Barat. Satu orang pelaku berinisial T turut diamankan dalam operasi, Sabtu (25/10) dini hari.
PS Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Norma Sari mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Melati Raya No.27, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB.
"Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik abu-abu berisi ganja seberat 355,2 gram, plastik merah berisi batang ganja seberat 367,3 gram, plastik klip transparan berisi ganja seberat 16 gram, dua buah timbangan digital dan satu unit telepon genggam," kata Norma dalam keterangannya, Rabu (29/10).
Norma Sari menjelaskan, keberhasilan pengungkapan yang dilakukan jajarannya ini berawal dari laporan masyarakat.
“Pada tanggal 25 Oktober 2025, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial T di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 700 gram," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku diketahui mendapatkan pasokan ganja melalui akun media sosial Instagram.
"Barang haram tersebut kemudian dikemas dan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta Barat," ujarnya.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Advertisement