Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di Juanda, Jakarta Pusat, mengamankan dua tersangka dan ribuan butir obat terlarang.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat sukses membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Operasi ini menyasar sebuah toko kosmetik yang berlokasi di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat, setelah menerima laporan dari masyarakat. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di ibu kota.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua orang pria. Kedua tersangka, berinisial M (41) dan MY (26), diduga kuat berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Petugas juga menyita ribuan butir obat keras ilegal yang siap edar dari tangan para pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat terhadap informasi publik yang sangat berharga. Pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Ini demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang yang merusak masa depan bangsa.
Modus Operandi Berkedok Toko Kosmetik dan Barang Bukti
Aksi penggerebekan tersebut berlangsung di sebuah toko kosmetik yang beralamat di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu sebelum melakukan penindakan. Hasilnya, lokasi tersebut terbukti menjadi tempat penjualan obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kedok. Modus ini bertujuan untuk menghindari kecurigaan warga sekitar terhadap praktik peredaran obat keras ilegal yang mereka jalankan. Saat penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar yang disembunyikan dengan rapi di dalam toko.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang menunjukkan skala peredaran mereka. Barang bukti tersebut meliputi 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, dan 85 butir alprazolam. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi.
Penegasan Komitmen dan Proses Hukum Berkelanjutan
Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di Jakarta Pusat. Ia menekankan bahaya besar dari penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan pengembangan kasus secara komprehensif. Penyelidikan mendalam ini bertujuan untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut hingga ke akarnya. AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik kejahatan ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menunjukkan keseriusan hukum terhadap kasus ini.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat keras ilegal demi kepentingan bersama. Masyarakat dapat melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba atau peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Sumber: AntaraNews